Sita Sabu 11 Poket

Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Tangkap 2 Pemuda

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka MNBS dan FW dengan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)
Tersangka MNBS dan FW dengan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, yang tengah berupaya melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), justru berujung pada pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, Sabtu (27/12/2025) malam.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda menjelaskan, dalam pengungkapan di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tersebut, 2 orang pemuda ditangkap.

Dijelaskan AKP Ning Tyas, pengungkapan bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melaksanakan patroli dan penyelidikan Curanmor di wilayah hukumnya. Saat melintas di Jalan Kahoi, petugas mencurigai sepeda motor yang ditumpangi dua orang pemuda karena gerak-geriknya yang tidak wajar. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan penghentian, dan pemeriksaan terhadap kendaraan serta pengendaranya.

Baca Juga:

Pada saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pemuda kedapatan mengeluarkan sebuah bungkusan dari saku depan sebelah kanan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan 11 poket Sabu dengan berat total 2,62 Gram/Bruto.

Selain Narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit telepon genggam iPhone dan 1 unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 5701 JZ sebagai barang bukti. Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MNBS (31) dan FW (29). Berdasarkan keterangan awal, Sabu tersebut diduga dibeli dengan harga Rp1.500.000.

Kapolsek Sungai Kunjang menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan kejelian anggota di lapangan saat menjalankan tugas.

“Pengungkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan curanmor. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, justru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya peredaran Narkoba di wilayah Sungai Kunjang,” kata AKP Ning Tyas.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang, guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *