Bidik Perusahaan Perkebunan Sawit dan Tambang Nakal
Ungkap Capaian 2025, Satgas PKH Tegaskan Tak Kendorkan Pengawasan

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan Rapat Koordinasi terkait capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja pada tahun 2026, khususnya dalam tata kelola Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (14/1/2026).
Kejaksaan Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 012/012/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Kepala BPKP M Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
Hadir juga Wakil Ketua Pelaksana Tugas I, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono serta pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hingga saat ini, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar, di antaranya:
- Sektor Sawit (Satgas Garuda)
Dari total penguasaan 4,09 juta Ha, sebanyak 2,47 juta Ha telah berhasil diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Selebihnya, seluas 1,61 juta Ha, sedang dalam proses verifikasi.
- Sektor Tambang (Satgas Halilintar)
Berhasil melakukan penguasaan kembali, lahan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan, mencakup komoditas Nikel, Batubara, Pasir Kuarsa hingga Kapur/Gamping.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH mendorong realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak:
- Total Realisasi dan Potensi Denda
Sebesar Rp5,2 Trilyun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 Trilyun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.
Adapun dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal.
Baca Juga:
- Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025 Dibeberkan Jaksa Agung
- Sunarto: Tidak Boleh Disanksi Karena Pertimbangannya
- Perkara Korupsi, Mantan Kajari Enrekang Ditahan
Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta reschedule.
- Penerimaan Pajak
Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 Trilyun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan. Satgas akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dari segala bentuk kegiatan ilegal, baik Perkebunan Sawit maupun Pertambangan. Penertiban akan dilakukan secara tegas dan terukur, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

