Ketua HMI Samarinda : Ada Upaya Elit Langgengkan Praktik Korupsi

Tolak Revisi UU KPK, Ribuan Mahasiswa Serbu DPRD Kaltim

Berita Utama Daerah Nasional
Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Samarinda menggelar aksi demonstrasi menentang revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga anti rasua tersebut. (foto : Rahman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ribuan Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tingggi di Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu menggelar aksi tolak semua upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (23/9/2019).

Dalam aksi itu, mereka meminta agar anggota DPRD Kaltim dapat bersikap, dan menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI.

Terkait dengan aksi tolak RUU KPK, berikut tuntutan massa aksi :

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo secepatnya mengeluarkan Perpu terkait dengan UU KPK
  2. Tolak segala revisi Undang-Undang (UU) yang melemahkan demokras
  3. Menolak sistem kembali pada rezim Orba

“Kami dari HMI Samarinda hari ini turun ke jalan bersama Aliansi Kaltim Bersatu sebagai bentuk keresahan kami bersama, bahwa telah ada upaya yang dilakukan oleh para elit negeri kita untuk melanggengkan praktik-praktik korupsi di Negara ini,” kata Ketua Umum HMI Cabang Samarinda Muhammad Agus saat diwawancari HUKUMKriminal.Net.

Lanjut Agus, hal ini terlihat melalui pengajuan perubahan UU yang secara berturut-turut menuai pasal kontroversial. Mulai dari revisi UU KPK yang dianggap melemahkan peran dan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, yang menjamur di negeri kita ini. RKUHP juga dinilai sama-sama memberikan keringanan kepada para penjahat keuangan.

“Jika pada KUHP yang lama hukuman pidana yang dapat diterima oleh para penjahat keuangan tersebut adalah 4 tahun, namun pada RKUHP yang baru ini hukumannya dipotong menjadi 2 tahun,” kecamnya.

Kemudian, ada juga RUU Pemasyarakatan yang lagi-lagi akan menjadi fasilitas mewah yang akan dimiliki oleh para penjahat keuangan tersebut. Dalam rancangan RUU Pemasyarakatan tersebut ada poin yang menyebutkan bahwa narapidana korupsi bisa mendapatkan ijin cuti dan remisi untuk kegiatan yang sifatnya multitafsir.

“Dan ada juga terkait kemudahan meraih bebas bersyarat bagi mereka-mereka terbukti bersalah dalam kasus kejahatan luar biasa, salah satunya ya korupsi sendiri,” pungkasnya.

Aksi yang awalnya berjalan dengan damai, berubah menjadi gaduh ketika massa aksi meminta untuk masuk ke dalam lingkungan DPRD Kaltim.

Aksi saling dorong itu terjadi ketika massa meminta untuk dapat masuk ke dalam lingkungan DPRD Kaltim. Namun, permintaan itu ditolak dan terjadilah aksi saling dorong. (HK.net)

Penulis : Rahman

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *