Didakwa Rugikan Negara Rp2 Miliar

Tiga Terdakwa Perkara Korupsi KONI Samarinda Jalani Sidang Dakwaan

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp2 miliar, memasuki babak baru, Senin (16/3/2026) pagi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 18, 19, dan 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dengan Terdakwa Aspian Nor alias Poseng, Hendra, dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, menggelar sidang perdana pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Letjen TNI Ali Said SH.

Dalam dakwaannya, JPU Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda mendakwa Terdakwa Aspian Nor selaku Ketua KONI Samarinda Tahun 2019-2020. Terdakwa Hendra selaku Wakil Ketua Umum IV KONI Kota Samarinda Tahun 2019, dan Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2020. Terdakwa Arafat selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda, Tahun 2019.

Dalam dakwaannya, JPU pada intinya menyebutkan ketiga terdakwa mencairkan, mengelola, dan membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020, yang telah diterima dari Pemerintah Kota Samarinda tidak sesuai dengan Rancangan Kerja dan Biaya (RKB) KONI Kota Samarinda Tahun 2019, dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Selain itu, juga bertentangan dengan ketentuan yang disusun sesuai kaidah-kaidah baku pengelolaan keuangan negara yang baik.

Ketiga terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menggunakan dana hibah tersebut, untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pelaksanaan Program KONI Kota Samarinda yang termuat dalam RKB dan NPHD.

Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda Kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020, Nomor : PE.03.03/SR/S-2086/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024.

“Diketahui Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo sebesar Rp2.130.378.681,-,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Baca Juga:

Kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari Dana Hibah Tahun Anggaran 2019 yang diterima  sejumlah Rp1,6 miliar dan Tahun Anggaran 2020 total Rp10 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Junto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Junto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Junto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukum masing-masing menyatakan melakukan perlawanan (eksepsi).

Sidang akan dilanjutkan, Selasa (31/3/2026). (HUKUMKriminal.Net

Penulis: Lukman