Sidang Korupsi Chromebook
Terungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30%

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melanjutkan sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook (Digitalisasi Pendidikan) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, Kamis (5/2/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 051/008/K.3/Kph.3/02/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mangatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkapkan sejumlah fakta dalam persidangan lanjutan perkara tersebut.
Dijelaskan, kehadiran Saksi Fiona Handayani, salah satu Staf Khusus Menteri (SKM) Terdakwa Nadiem Makarim, memperkuat dakwaan mengenai adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan dimulai secara resmi.
“Adanya komunikasi intensif di internal Kementerian, jauh sebelum proyek tersebut berjalan. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti dari aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan grup WhatsApp seperti “Mas Menteri Core Team” dan grup lain yang menjadi wadah pembicaraan mengenai penggunaan Chromebook sebelum adanya proses pengadaan formal,” ujar JPU Roy Riadi.
Salah satu poin penting yang digali oleh Majelis Hakim adalah adanya pembicaraan mengenai co-investment sebesar 30%, antara pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan dimulai. Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi lobi terhadap pihak Google dapat mempengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop.
“Saksi mengakui di depan hakim skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil yang seharusnya diadakan, yang mana hal ini sangat menguatkan dakwaan JPU mengenai adanya ketidaksesuaian prosedur,” imbuh JPU Roy Riadi.
Selain itu, persidangan mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up). Berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi, harga asli Chromebook diketahui berkisar di angka Rp3 juta, namun dalam pelaksanaannya harga tersebut menjadi Rp6 juta. Selisih harga yang signifikan ini diduga sengaja disembunyikan, untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.
Baca Juga:
- Perkara Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Tata Kelola Minyak Pertamina
- Terdakwa Rudy Ong Chandra Divonis Bersalah
- Dugaan Korupsi Suap Penerbitan IUP Eksplorasi Senilai Rp3,5 Miliar
Fakta lainnya yang terungkap adalah pengakuan saksi yang merasa ragu dengan program pengadaan Chromebook tersebut, karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian. Meski demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan dari tingkat pimpinan tertinggi di kementerian yakni Terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.
Hal ini menyebabkan pejabat teknis di bawahnya, seperti Terdakwa Mulyatsyah, membuat kajian teknis yang diduga hanya untuk mengikuti arahan tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
“Seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik, saling menguatkan satu sama lain. Fakta-fakta material yang muncul di persidangan memperlihatkan dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang solid mengenai adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini.” tegas Roy Riadi usai persidangan. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

