Dijerat Pasal 114, 112, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009

Tersangka Penyalahguna Narkotika Dapat Keadilan Restoratif

Berita Utama Pidana Umum
JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (foto: Exclusive)
JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam Tindak Pidana Narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (17/9/2024).

Pada Siaran Pers Nomor: PR – 790/034/K.3/Kph.3/09/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dijelaskan, berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur Bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta.

“Hany disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Harli.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan Narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

“Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Harli lebih lanjut.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, masih kata Harli, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika, korban penyalahgunaan Narkotika, atau penyalah guna Narkotika.

Baca Juga :

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan Narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.” tandas JAM-Pidum. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *