Dituntut 6 Tahun Penjara

Terlibat Narkotika, Terdakwa Dihukum Penjara 5 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Ferry Saputra Hendrawan alias Ferry Bin Uka Suhendra divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, pada sidang yang digelar, Kamis (2/7/2020) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ir Abdul Rahman Karim SH dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Ferry Saputra Hendrawan alias Ferry Bin Uka Suhendra dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 3 ulan penjara,” kata Deky saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa1 poket Plastik lip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,45 Gram/Brutto dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa Ferry Saputra Hendrawan alias Ferry Bin Uka Suhendra dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Awal kasus ini bermula saat terdakwa Ferry Saputra Hendrawan alias Ferry Bin Uka Suhendra ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Hasan Basri (Gang Merak 1), Kelurahan Temindung Permai, Kecamtan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (9/1/2020) sekitar Pukul 01:30 Wita dengan barang bukti Sabu.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Erlyta Natalia Sihotang SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan menerima.

“Terima,” sebut Erlyta mewakili kliennya yang disidang melaui video conference saat dikonformasi usai sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda usai sidang juga menyampaikan jawaban yang sama

“Terima,” ujar Ridhayani singkat.

Pada sidang sebelumnya terdakwa Ferry Saputra Hendrawan alias Ferry Bin Uka Suhendra dituntut JPU pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *