KAPOLRES BERHARAP TIDAK ADA LAGI TINDAKAN SERUPA

Terlibat Narkoba, Anggota Polres Kutim Dipecat Tidak Hormat

Berita Utama Kepolisian Polres
Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTAI TIMUR : Satu anggota Polres Kutim dipecat secara tidak hormat. Ialah Bripol Muhammad Syahril Asari. Syahril dipecat lantaran terbukti menyalahgunakan Narkoba.

Syahril nekat bermain-main dengan barang haram tersebut. Padahal seharusnya Syahrir menjadi contoh yang baik bagi keluarga, dan masyarakat.

Namun sebaliknya, Syahril membuat malu keluarga dan tentunya institusi Kepolisian. Akibat perbuatannya, Syahril dijatuhkan hukuman setimpal. Ia diberhentikan menjadi anggota Polres Kutim. Diberhentikan secara tidak hormat.

Upacara pemberhentian Syahril dilaksanakan pada Jum’at, (2/11/2018) yang dimulai Pukul 08:00 Wita.

Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 7 ayat 1 huruf b Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindak pidana Narkoba.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, Polres Kutim dengan tegas mengancam semua anggotanya jika terlibat Narkoba. Bagi yang melanggar, tidak akan diberikan ampunan.

Pemberhentian ini merupakan teguran keras bagi anggota lainnya. Ini merupakan contoh buruk yang tak laik dilakukan.

“Kami berharap ini kali terakhir. Ke depannya tak ada lagi yang melakukan tindakan serupa,” pesan Kapolres Kutim ini. (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                                 Editor : Lukman