Ketut: Mengubah Spesifikasi Material Tertentu
Terjerat Perkara Korupsi, Direktur PT Bukaka Tehnik Utama Ditahan
HUKUMKriminal. Net, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka berinisial SB, Selasa (19/9/2023).
Penetapan SB sebagai Tersangka terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1034/063/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama periode 2008 sampai sekarang.
Untuk mempercepat proses Penyidikan, Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 19 September 2023 sampai 09 Oktober 2023.
“Dalam penyusunan Basic Design dan Struktur Baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu, yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” jelas Ketut terkait peran Tersangka SB dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
- Perkara BAKTI Kemenkominfo, Penyidik Periksa 9 Saksi
- Tim SAR Lanjutkan Pencarian Crew Tongkang Sumber Kapuas 211
- DPO Kejati Jatim Diamankan Tim Tabur Kejagung
Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman