GANJA PULUHAN GRAM DAN BARANG BUKTI LAIN DISITA
Terjerat Narkoba, Dua Pemuda Diciduk Anggota Kepolisian
HUKUMKriminal.Net. SAMARINDA : Dua orang warga Samarinda ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja, Senin (14/1/2019).
Kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial WNR (20) beralamat di Jalan Jakarta / Monas, RT 81, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda. Dan MENS alias Ed (24) warga Jalan M Said, Perum PLN, RT 25, Blok G, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, tersangka WNR ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya depan Mesjid Islamic Center, dengan barang bukti 1 unit Hp Oppo warna putih, Uang Rp100 Ribu, 1 buah tas kecil warna hitam merek VGOD, 1 Kantongan plastik bening, 5 bungkus Ganja seberat 13,76 Gram/Brutto, dan 1 unit Motor Honda Vario warna putih KT-2367-IL.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar Pukul 16:00 Wita ditemukan di dalam Jok Sepeda Motornya 1 buah Tas warna hitam berisikan 5 bungkus Ganja kering.
Berhasil menangkap tersangka WNR membuat anggota Kepolisan melakukan pengembangan kasus, hasilnya diperoleh informasi yang menggiring untuk menangkap MENS di Jalan Cipto Mangunkusumo, Perum Pinang Bahari, Blok A6, rumah sewaan, Kelurahan Gunung Lipan, Samarinda Seberang sekitar Pukul 18:30 Wita.
Dari tempat kejadian perkara tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kertas HVS yang berisikan Daun Ganja kering seberat 5,24 Gram/Netrto, 1 buah tempat Tupperware warna ungu yang berisikan Daun Ganja kering seberat 11,60 Gram/Netto, 1 linting Daun Ganja kering seberat 0,86 Gram/Brutto, dan 11 bungkus Ganja kering seberat 36,62 Gram/Brutto.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit Hp Xiomi warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp400 Ribu, 1 buah Tas besar warna hitam, 1 buah tempat Tupperware warna kuning, dan 1 pak kertas Smoking.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan ditemukan barang bukti di dalam kamar,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanyapun terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)
Penulis : Lukman