Terima Pesanan Beli Sabu
Tergiur Upah Rp50 Ribu, Ari Dihukum 5 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 855/Pid.Sus/2025/PN Smr, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar Subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa Ari Sofyan bin Aspian Nur dalam perkara tindak pidana Narkotika, Senin (22/12/2025) siang.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Elin Pujiastuti SH MH, Terdakwa Ari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,69 gram/netto.
Terdakwa Ari dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar Subsidair dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Ari yang diketahui pernah terjerat perkara serupa, dituntut oleh JPU Chendi Wulansari SH MH dari Kejari Samarinda dengan pidana penjara selama 6 tahun. Vonis ini sudah lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.
Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula pada Jumat, 5 September 2025, sekitar Pukul 23:00 Wita, saat Ari berada di rumahnya. Ia dihubungi oleh Irwansyah alias Irwan, terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang juga telah divonis 5 tahun penjara, terkait pemesanan Narkotika jenis Sabu seharga Rp800 Ribu.
Setelah sepakat, Ari meminta Irwansyah mentransfer uang sebesar Rp900 Ribu ke akun GoPay milik Ari. Setelah dana diterima, Ari menarik uang tersebut secara tunai di sebuah konter Ponsel di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ilir.
Selanjutnya, Ari membeli 5 bungkus Sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Dari 5 bungkus tersebut, 1 bungkus disisihkan untuk digunakan sendiri, sementara 4 bungkus lainnya digabung menjadi 1 bungkus untuk diserahkan kepada Irwansyah.
Baca Juga:
- Terdakwa Kian Terpojok di Meja Hijau
- Perkara Dugaan Pemalsuan Surat, JPU Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak
- Polsek Sungai Pinang Ungkap Tindak Pidana Narkotika
Ari kemudian menuju rumah orang tua Irwansyah di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, sebelum mengantar Irwansyah ke sebuah penginapan di Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Di lokasi tersebut, Ari menyerahkan 1 kotak rokok berisi 1 poket Sabu seberat 0,69 gram brutto kepada Irwansyah.
Usai menyerahkan sabu, Ari pulang ke rumahnya. Namun, pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar Pukul 01:00 Wita, saat Ari hendak keluar rumah di Jalan Jelawat Gang 04, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, ia dihampiri sejumlah pria berpakaian sipil yang belakangan diketahui merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika. Ari beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam persidangan terungkap, Ari menerima upah sebesar Rp50 ribu serta 1 bungkus Sabu atas perannya membeli Narkotika tersebut. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman

