Kapolsek Kongbeng : Kami Akan Berangus Bandar ataupun Pengedar

Terduga Bandar dan Pengedar Sabu Diamankan Polsek Kongbeng

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka Jef dan Rus dan barang bukti kini ditahan di Polsek Kombeng. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Dua terduga pengedar dan juga bandar Sabu diamankan Polsek Kongbeng, Kutai Timur (Kutim). Dari kedua pelaku yang diamankan tersebut, Polisi mendapati sejumlah paket Sabu dalam plastik klip siap edar.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil observasi timnya di lapangan yang sebelumnya telah membidik salah satu tersangka, yang ditengarai sering mengedarkan Narkoba di wilayah Kecamatan Kongbeng.

Dari kedua pelaku, menurut Kapolsek, pihaknya menyita sebanyak 6 bungkus plastik klip bening berisi paket Sabu seberat 3,99 gram, 3 unit HP, 2 unit alat hisap Sabu, Timbangan digital dan beberapa perlengkapan alat hisap Sabu.

“Dua pelaku yang kami amankan, yakni Jef (26) tersangka pengedar dan Rus (46) sebagai bandar,” ucap Kapolsek, Minggu (8/3/2020).

Dalam kesempatan itu juga, Ipda Hari Supranoto menegaskan bahwa pihak Polsek Kongbeng tidak akan main-main dalam menangani kasus peredaran barang haram yang dapat merusak mental generasi muda.

“Sesuai perintah Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo terkait pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Kutim, kami akan berangus bandar ataupun pengedar yang berani masuk ke wilayah Kecamatan Kongbeng,” tegasnya.

Kanitreskrim Polsek Kongbeng Aipda Andi Dedi menambahkan, pengungkapan rentetan pengedar dan bandar itu diawali dari tertangkapnya tersangka Jef yang telah dipantau tindak tanduknya, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Kongbeng.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Aipda Andi Dedi, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Khusus tersangka atas nama Rusdi, dia adalah residivis kasus yang sama, dan dipastikan ancaman hukumannya lebih berat,” pungkasnya. (HK.net)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *