Perkara Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 Miliar

Terdakwa Rudy Ong Chandra Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Rudy Ong Chandra mengikuti sidang pembacaan putusan melalui zoom dari Gedung KPK di Jakarta. (foto: Lukman)
Terdakwa Rudy Ong Chandra mengikuti sidang pembacaan putusan melalui zoom dari Gedung KPK di Jakarta. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Upaya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) dalam pledoi dan duplik untuk membebaskan kliennya yang membantah dakwaan, tuntutan, dan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya kandas di tangan Majelis Hakim, Jum’at (30/1/2026) siang.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn, dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi, dalam sidang putusan hari ini menyatakan Terdakwa Rudy Ong Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudy Ong Chandra pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terhadap putusan itu, Vio Rahmat Ami Putra SH MH Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Rudy Ong Chandra menyatakan pikir-pikir.

Diminta tanggapannya usai sidang terkait putusan tersebut, Vio mengatakan terhadap putusan yang sudah dibacakan Majelis Hakim, pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim.

“Namun demikian, atas putusan tersebut kami akan sampaikan dan berkonsultasi dengan klien kami Bapak Rudy Ong Chandra, apakah akan melakukan upaya hukum yang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Vio.

Sebagai catatan Tim PH Rudy Ong Chandra atas apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan, lanjutnya, pihaknya mencermati terhadap dalil pertimbangan yuridis majelis terkait dua hal.

Pertama, Majelis Hakim tidak memperjelas pembuktian materiil terkait penyerahan uang oleh Rudy Ong Chandra kepada Dayang Donna Walfiaries Tania, namun Majelis Hakim berpandangan sama sebagimana Tuntutan JPU yang menyimpulkan pada Keterangan Saksi Sugeng, Chandra Setiawan dan Airin Fithri, lalu menghubungkannya dikeluarkannya IUP Eksplorasi atas perusahaan milik ROC tanpa mempertimbangkan dengan Bukti Surat pada Barang Bukti Nomor 432 yang juga sudah terbantahkan dalam dalil Pembelaan Penasihat Hukum Rudy Ong Chandra.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim juga tidak menanggapi/mempertimbangkan bantahan Penasihat Hukum, terkait perolehan Bukti Surat sebagaimana barang bukti nomor 432 yang diperoleh pada Penyidikan setelah ditetapkannya Rudy Ong Chandra sebagai Tersangka, padahal menurutnya, pemenuhan alat bukti yang diperoleh dalam menetapkan Tersangka melanggar prinsip praduga tak bersalah karena penetapan Tersangka tidak berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.

Baca Juga:

Kedua, terkait dengan proses penerbitan IUP Eksplorasi yang diterbitkan oleh Kepala BPPMD PTSP. Dalam pertimbangan Mejelis Hakim meyakini adanya fakta berdasarkan keterangan Saksi Diddy Rusdiansyah dan Arifin, bahwa pada penerbitan kajian teknis telah berdasarkan kelengkapan administrasi dan sesuai prosedur.

Namun Majelis Hakim berpendapat, proses penerbitan IUP Eksplorasinya diterbitkan karena adanya pemberian uang kepada Dayang Donna Walfiares Tania, sebagai representasi Awang Faroek Ishak sebagai Gubernur Kalimantan Timur.

Padahal, menurut Vio, pembuktian secara materiil representasi yang dimaksud atau dituduhkan ini tidak terungkap, sejauh mana kewenangan Gubernur Kalimantan Timur bisa digunakan oleh Dayang Donna Walfiaries Tania.

“Apakah bahasa representasi itu hanya dihubungkan, karena Dayang Donna adalah anak Gubernur Kalimantan Timur?” tanya Vio.

Sebagai contoh, lanjut Vio, apakah ketika seorang Bapak/Ibunya menjadi Pejabat Publik, lantas anaknya/keluarganya bisa dinilai sebagai representasi dari Bapak/Ibunya.

“Apabila kita memahami hukum positif, tidak terdapat aturan mengenai adanya pemidanaan terhadap terduga pelaku yang menjual pengaruh (trading influence). Sehingga pertimbangan Majelis Hakim menurut saya, terjadi kontradiksi pertimbangan hukumnya,” jelas Vio.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Rudy Ong Chandra dan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima, atau menempuh upaya hukum banding.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rudy Ong Chandra yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) dituntut JPU KPK pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi suap senilai Rp3,5 miliar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries, yang merupakan anak Gubernur Kaltim. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *