Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar
Terdakwa Pengelola Hotel Penajam Suite Dituntut Pidana 7 Tahun 6 Bulan Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang Terdakwa Anwar Rizal AMP Bin Sangga (alm.) kembali dilanjut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, di ruang Letjen TNI Ali Said SH, Rabu (4/3/2025) siang.
Sidang yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Hariyanto SAg SH, pada sidang Ke-10 ini memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmadi SH dari Kejaksaan Negeri Penajam Panser Utara (PPU).
Terdakwa Anwar selaku Direktur PT Momik Perkasa Indonesia didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), berupa Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) yang digunakan sebagai Hotel Penajam Suite tahun 2022-2023, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.401.663.996,- (Rp2 miliar) sebagaimana hasil pemeriksaan Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten PPU tanggal 07 Mei 2025.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Terdakwa Anwar berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anwar Rizal AMP Bin Sangga (alm.) berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.
JPU juga menuntut Terdakwa Anwar Rizal untuk membayar denda Rp300 juta, Subsidair pidana kurungan selama 100 hari.
Tidak berhenti sampai di situ, Terdaka Anwar Rizal juga dituntut membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.174.278.577 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Rizal didakwa secara melawan hukum telah menggunakan dan memanfaatkan BMD Kabupaten PPU berupa Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) untuk kegiatan opersional Hotel Penajam Suites tanpa adanya Perjanjian Kerjasama (PKS).
Selain itu, juga tidak melaksanakan kewajiban membayar sewa pemanfaatan BMD sesuai dengan penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik, serta hasil keuntungan (profit) termasuk kewajiban pajak tidak disetor ke Kas Daerah.
Baca Juga:
- Kerugian Rp1,5 Triliun, Proyek Chromebook Dinilai Total Loss
- JPU Banding Putusan Perkara Korupsi Pertamina
- Perkara Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berbunyi: ”Barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain, penyetoran sewa secara sekaligus secara tunai sebelum ditandatangani perjanjian sewa Barang Milik Daerah ke rekening kas umum daerah”.
Dalam menjalani persidangan, Terdakwa Anwar Rizal didampingi Penasihat Hukum Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.
Sidang akan dilanjutkan, Senin (9/3/2026) dalam agenda pembacaan pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Anwar Rizal. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

