RUGIKAN NEGARA RATUSAN JUTA
Terdakwa Pembangunan Rumah Layak Huni Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kegiatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni Malinau I dan II di Kabupaten Malinau tahun anggaran 2013, pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur yang merugikan keuangan negara sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyeret 2 orang ke meja hijau.
Pertama, Daru Prabowo Pangestu, Direktur CV Raih Pangestu dan yang kedua Abdussamad yang melaksanakan pekerjaan senilai Rp Rp1.944.250.000,- tahap Malinau I tersebut dan Malinau II dengan nilai yang sama Rp1.944.250.000,- juga untuk 35 unit rumah.
Abdussamad yang vonis belakangan juga harus menerima kenyataaan divonis bersalah sama dengan Daru Prabowo Pangestu yaitu 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan penjara. Ia bahkan harus membayar uang pengganti lebih besar yaitu Rp796.789.840,- atau senilai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 2 tahun.
Sebelumnya, Abdussamad dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan. Selain itu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp796.789.840,- subsidair 3 tahun.
Dalam amar putusanya yang dibacakan Rabu (9/5/2018) sore, Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ukar Priyambodo SH MH menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair.
Berita terkait : Pikir-Pikir, Direktur CV Raih Pangestu Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Syahdan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka sebagai Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan hal yang sama.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.
Terdakwa memiliki waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan Majelis Hakim tersebut, apakah menerima atau mengajukan Banding. (Lukman)