Eksepsi Nyoman Sudiana Ditolak
Terdakwa Kian Terpojok di Meja Hijau

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim melanjutkan sidang Perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr, ruang sidang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/12/2025) sore itu, terasa pengap.
Bangku pengunjung terisi penuh, sebagian berdiri, sebagian lain berdesakan di pintu masuk. Ketika petugas pengawal tahanan menggiring I Nyoman Sudiana (63) ke dalam ruang sidang, sejumlah pasang mata langsung tertuju padanya.
Langkah Nyoman terlihat berat. Wajahnya suram dan rambut terlihat memutih di balik kopiah yang dia kenakan. Tubuhnya agak kurus membungkuk. Di hadapannya, ada palu hakim yang akan menentukan apakah perkaranya berhenti di eksepsi atau justru berlanjut ke pembuktian yang lebih dalam.
Di barisan pengunjung, Kuasa Hukum korban telah lebih dulu mengambil tempat. Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH hadir untuk memantau langsung sidang putusan sela, sebuah momen krusial dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret lebih dari satu nama bahkan bisa lebih banyak.
Majelis Hakim yang dipimpin Elin Pujiastuti SH MH, didampingi Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH, memasuki ruang sidang dan membuka persidangan. Ketua Majelis Hakim langsung menyampaikan bahwa putusan sela akan dibacakan secara ringkas.
“Saya bacakan poin-poin pentingnya saja,” ujar Elin Pujiastuti, sembari menatap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam amar putusan sela nomor 870, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa. Hakim menilai keberatan yang disampaikan tidak berdasar hukum, dan tidak menghalangi pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Palu diketuk. Dengan satu ketukan itu, upaya terdakwa untuk menghentikan perkara di tahap awal resmi kandas. JPU diperintahkan melanjutkan perkara hingga pemeriksaan pokok sidang selesai. Sidangpun ditutup dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 7 Januari 2026.
Usai persidangan, Abraham Ingan menyebut putusan sela tersebut sebagai langkah tepat dan proporsional. Menurutnya, dalil eksepsi yang mempersoalkan identitas telah terjawab secara hukum.
“Identitas yang dipersoalkan itu sebenarnya sudah jelas dan benar,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih jauh, Abraham mengingatkan kembali fakta hukum yang tercantum dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) pidana, Terpidana Rahol Suti Yaman.
Dalam putusan itu, nama I Nyoman Sudiana disebut sebagai pihak yang menyuruh Rahol menggunakan surat segel palsu tahun 1981, yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SPPT pada 2015.
Tak hanya itu, Nyoman juga disebut memfasilitasi pertemuan antara Rahol dengan AMR selaku pembeli tanah.
“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa perkara ini sebenarnya sudah cukup terang benderang. Rahol dan Nyoman sama-sama menggunakan surat segel palsu, bahkan Nyoman diduga berada di balik pembuatan surat tersebut,” kata Abraham.
Sujanlie Totong menambahkan, ditolaknya eksepsi membuka ruang bagi pengadilan untuk menguji seluruh peran para pihak secara terbuka. Ia menegaskan, berdasarkan Putusan PK Rahol, Nyoman adalah pihak yang menyuruh penggunaan surat palsu tersebut.
“Dari fakta itu juga terlihat adanya dugaan pembagian hasil tanah dan penjualan kepada AMR.” ujarnya.
Terdakwa I Nyoman Sudiana didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Baca Juga:
- Perkara Dugaan Pemalsuan Surat, JPU Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak
- Polsek Sungai Pinang Ungkap Tindak Pidana Narkotika
- Dua WNA Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
Ayat (1); Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ayat (2); Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman

