DITUNTUT JPU 11 TAHUN PENJARA

Terbukti Sediakan Sabu, Terdakwa Divonis 9 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ibrahim alias Bora Bin Muhammad Idris hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Fery Haryanta SH dan Parmatoni SH menjatuhkan vonis penjara 9 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan kepadanya, Kamis (9/8/2018) siang.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua sebagaimana tuntutan JPU.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Ibrahim pada hari Kamis (4/1/2018) sekitar Pukul 17:30 Wita di depan penjagaan ruang tahanan Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, kedapatan membawa Sabu-Sabu seberat 5,2 Gram/Netto yang disimpan di dalam Bakso untuk tahanan atas nama Herman atas pesanan Dedi (DPO). Pengantaran itu merupakan yang keempat kalinya, dan setiap kali mengantar terdakwa menerima upah Rp200 Ribu.

Putusan terhadap terdakwa dalam perkara nomor 476/Pid.Sus/2018/PN Smr ini masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH, dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntutnya 11 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Kamis (2/8/2018).

Atas putusan ini, setelah berkonsultasi degan Supiyatno SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Widyagama terdakwa menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan JPU, menyatakan terima atas putusan tersebut.

“Terima yang mulia,” jawab terdakwa pelan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, atas putusan itu apakah terdakwa terima, pikir-pikir, atau banding.

Sejurus kemudian sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman