Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp4,6 Miliar

Terbukti Korupsi, Makelar Pengadaan Lahan Gedung Seni dan Autis Dihukum Penjara

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Haji Sayid Husen Assegaf Bin Syeh Assegaf mendengarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Haji Sayid Husen Assegaf Bin Syeh Assegaf, Rabu (7/8/2019) sore.

Terdakwa Haji Sayid Husen Assegaf didudukkan di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam posisinya sebagai makelar pada pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Autis dan Gedung Seni di Bontang, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan perubahan Pemerintah Kota Bontang tahun 2012, dengan total anggaran sebesar lebih Rp180 Miliar yang juga diperuntukkan buat pembangunan Lapangan Olahraga.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Hukuman terhadap terdakwa tidak berhenti sampai di situ, ia juga masih dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dihukum pula untuk membayar uang pengangganti (UP) sebesar Rp4.665.486.250,- Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang yang menuntut terdakwa Haji Sayid Husen Assegaf Bin Syeh Assegaf selama 10 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan, Rabu (10/7/2019) sore.

JPU juga menutut terdakwa dalam kasus dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6.715.796.250,-. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sebut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus ini juga telah menyeret ke kursi pesakitan Dimas Saputro selaku PPTK dan Noorhayati sebagai Kabag Pemerintahan Setda Bontang dan telah divonis bersalah. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *