Terdakwa Langsung Banding
Terbukti Berbuat Cabul, Oknum Guru Ngaji Dihukum 10 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Inilah fakta perbuatan yang tak patut untuk ditiru dari seorang oknum guru. Bukannya mengajarkan akhlak yang baik, malah justru berbuat tidak senonoh kepada anak didiknya.
Adalah Muhtadi (29), terdakwa pelaku pencabulan anak dibawah umur. Ia terpaksa harus mendekam dalam penjara dalam waktu cukup lama setelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Majelis Hakim.
Kaum masjid yang diketahui sebagai guru mengaji itu melalui Penasehat Hukumnya (PH) langsung menyatakan Banding atas vonis 10 tahun dan 4 bulan penjara kepada Majelis Hakim yang dipimpin Edi Toto Purba SH MH didampingi Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Henri Dunant Manuhua SH MHum.
“Banding Yang Mulia,” ucap PH Muhtadi selepas Palu diketuk melalui sidang online di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/5/2020) sore.
Selain divonis 10 tahun 4 bulan, Muhtadi juga dikenakan membayar denda Rp60 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E junto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Muhtadi sebelumnya dituntut JPU Ridhayani Natsir SH dari Kejari Samarinda dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Dari fakta sidang yang terungkap, Muhtadi melakukan pencabulan pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 sekitar Pukul 16:00 wita di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Perbuatan tersebut ia lakukan pada saat sedang mengajarkan anak muridnya mengaji. (HK.net)
Penulis : Ib
Editor : Lukman