IRT BAWA SABU DITANGKAP
Terancam Hukuman Penjara Paling Singkat 4 Tahun
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (25/5/2018).
Seorang wanita berinisial AS (31) warga Jalan Otto Iskandardinata, Gang Al Wakaf, Kelurahan Sidodamai, Samarinda ditangkap dengan barang bukti Sabu-Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menjelaskan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditangkap di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir.
“Anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan di Jalan Sultan Sulaiman, tepatnya di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu 0,36 Gram/Brutto yang digenggam AS,” sebut Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Sabtu (26/5/2018) pagi.
Atas kejadian tesebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun. (Lukman)