Pernah Dihukum 5 Tahun

Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Dihukum Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Salah satu terdakwa mendengarkan pembacaan Putusan. (foto: Exclusive)
Salah satu terdakwa mendengarkan pembacaan Putusan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Gilhad Rusni Saputro alias Agil sudan pernah dihukum penjara selama 5 tahun, lantaran terlibat dalam Tindak Pidana Narkotika tahun 2016. Namun hukuman itu rupanya tidak membuatnya kapok, ia kembali mengulangi perbuatannya melakukan Tindak Pidana Narkotika tahun 2023.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Gilhad dinyatakan terbukti bersalah sehingga dihukum 7 tahun penjara, Rabu (21/2/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 931/Pid.Sus/2023/PN Smr yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH, didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Nur Karima SH MHum menyatakan, Terdakwa Gilhad Rusni Saputro alias Agil Bin Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana didakwakan, dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gilhad Rusni Saputro alias Agil bin Bambang dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Putusannya.

Baca Juga:

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Gilhad, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 Handphone merk OPPO warna aurora purle Nomor imei 1 860621054942117, dan Nomor Imei 2 860621054942109 dengan nomor WA 082314640000, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah 1 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut Terdakwa selama 8 tahun pada sidang sebelumnya dalam Dakwaan Kesatu.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini bermula saat Terdakwa Gilhad ditangkap bersama Tamsir alias Aco Bin Wellang, dalam penuntutan terpisah, Kamis (27/7/2023) sekitar Pukul 18:15 Wita di Jalan Daeng Mangkona, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan barang bukti Sabu-Sabu seberat 10,06 Gram/Brutto.

Terdakwa Tamsir dalam perkara nomor 932/Pid.Sus/2023/PN Smr dijatuhi hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan. Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Tamsir dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap Putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Terima.

“Terdakwa dan Jaksa terima,” kata Binarida Kusumastuti SH saat dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: LVL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *