
5 Orang Emak-Emak Didakwa Menipu, Korban Seorang Rentenir
Perjanjian Pinjaman Rp100 Juta Kembali Rp130 JutaHUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 5 orang emak-emak, yakni Ida Rostika, Siti Nurhidayati, Ichu alias Herlina, Jamilah, dan Hj Indah Budiani terpaksa […]
Lanjutkan Membaca