
Terdakwa Eka Divonis Bersalah, Terbukti Korupsi di Sebuah Bank Pemerintah
Modus Nasabah Topengan, Rugikan Keuangan Negara Rp6,3 MilyarHUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Eka Trian Wijayanti Binti Kuslan, mantan pegawai salah satu bank plat merah atau bank pemerintah di Samarinda […]
Lanjutkan Membaca