David: Gugatan Perdata Masih Berlangsung di PN Tarakan

Surat Segel Diambil Paksa Oknum Polisi, Kuasa Hukum Jusmin Nilai Ada Kriminalisasi

Berita Utama Kepolisian
Anggota Polisi Polres Tarakan (kiri-kanan) saat menggeledah rumah Jusmin (tengah) untuk menyita surat tanah milik Jusmin. (foto: Exclusive)
Anggota Polisi Polres Tarakan (kiri-kanan) saat menggeledah rumah Jusmin (tengah) untuk menyita surat tanah milik Jusmin. Tampak 2 Surat Segel yang disita anggota Polisi Tarakan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.net, TARAKAN:  Gugatan Perdata yang dlakukan Jusmin Husaini (63) terhadap PT Kayan Marine Shipyard (KMS) dan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) termasuk Kecamatan Tarakan Utara, Kelurahan Juata Permai, dan Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Kalimantan Utara, masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Lelaki yang tinggal di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan ini harus bolak balik dipanggil ke Polres Tarakan.

Jusmin Husaini melalui Kuasa Hukumnya David Pohan SH MH CLA dari Firma Hukum Openg, Pohan & Partners Jakarta mengatakan, kliennya dikriminalisasi setelah PT KMS dan PT KPUC  digugat secara Perdata di PN Tarakan.

“Klien kami ini tengah memperjuangkan haknya, karena tanahnya direbut oleh kedua perusahaan milik Juanda Lesmana pemilik Hotel Tarakan Plaza. Namun, justru klien kami ini yang dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Tarakan,” kata David Pohan, Selasa (9/5/2023).

Jusmin Husaini dijerat dengan tindak pidana penyerobotan tanah, dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, Selasa (21/7/2022) di PN Tarakan.

Tim Kuasa Hukum Jusmin Husaini sudah mengajukan penangguhan pidana kepada Polres Tarakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956. Perkara Pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu Putusan Pengadilan dalam pemeriksaan Perkara Perdata, sampai berkekuatan hukum.

Peraturan Mahkamah Agung itu tak urung membuat Sat Reskrim Polres Tarakan, menunda langkahnya. Tanggal 10 Februari 2023 Penyidik Pembantu Aiptu M Zaenuri, meminta Jusmin Husaini diperiksa atas laporan Juanda Lesmana atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP, terhadap Surat Segel yang dimiliki Jusmin Husaini.

“Kami menolak, karena klien kami selama ini belum pernah mendapat panggilan dari Polres Tarakan terhadap laporan tersebut,” kata David Pohan.

Upaya A Juk, panggilan Juanda Lesmana tak berhenti sampai di situ. Lewat Darwis Manurung SH selaku Kuasa Hukum KMS dan KPUC, pada 9 Maret 2023 saat sidang perkara diskors meminta Jusmin Husaini menyerahkan Surat Segel yang saat ini dalam Gugatan Perdata kepada Penyidik Polres Tarakan.

“Untuk apa saya serahkan ke Polisi, karena saya sendiri tidak pernah dipanggil untuk laporan tersebut,” kata Jusmin Husaini menolak permintaan pengacara, yang juga bekerja sebagai Dosen di sebuah Universitas Negeri Kaltara ini.

Pada 7 Maret 2023, Polres Tarakan memanggil Jusmin Husaini untuk menyerahkan Surat Segel atas tanah yang sedang dalam perkara, dan Surat Segel tanah di sampingnya. Tapi, Jusmin Husaini tetap bersikukuh untuk tidak menyerahkan.

Baca Juga:

Dua puluh hari kemudian, setelah permintaan Polisi itu ditolak oleh Jusmin Husaini. Anggota Polres Tarakan melakukan penggeledahan di dalam rumah Jusmin Husaini, untuk mengambil Surat Segel miliknya.

“Ada dua Surat Segel tanah yang diambil. Segel surat pernyataan kepemilikan tanah tanggal 07 Desember 1986 Nomor Legalisasi Kecamatan Tarakan Barat 406/CTB/10/1987, dan Segel surat pernyataan dan segel surat pernyataan kepemilikan tanah tanggal 12 Oktober 1987 Nomor Legalisasi Kecamatan Tarakan Barat 420/CTB/10/1987, yang digunakan dalam Gugatan Perdata terhadap kedua perusahaan milik Juanda Lesmana di PN Tarakan,” ungkap David.

Menurut David, terjadi kriminalisasi oleh oknum Polisi Polres Tarakan dengan cara melakukan penggeledahan di rumah Jusmin Husaini, untuk mengambil secara paksa surat-surat segel milik kliennya.

Berulangkali Jusmin Husaini menanyakan anggota Polisi yang melakukan  penggeledahan, selalu dijawab atas perintah manager Kayan Group Zaini Mukmin.

Dan benar saja, usai penggeledahan oknum Polisi tersebut menghubungi Zaini Mukmin, untuk memberitahukan bahwa surat yang dicari sudah didapatkan.

“Jelas nampak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum Polisi Polres Tarakan,” tegas David.

Jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, lanjutnya, sudah jelas penyitaan Surat Segel milik Jusmin Husaini telah melanggar ketentuan hukum. Pemeriksaan perkara pidana haruslah ditunda, menunggu Putusan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Tarakan.

“Jusmin Husaini hanyalah masyarakat kecil yang meminta sebagian hak atas tanahnya, yang diambil oleh PT Kayan Marine Shipyard dan PT Kayan Putra Utama Coal yang merupakan perusahaan raksasa di Provinsi Kalimantan Utara. Namun, upaya masyarakat kecil ini dihadang dengan tindakan kriminalisasi oleh oknum-oknum penegak hukum tertentu.” tutup David Pohan lewat telepon selulernya. (HUKUMKriminal.net)

Penulis: SLP

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *