MASIH REMAJA JADI PENCURI

Spesialis Pencuri Motor Dibekuk, Beraksi di Bengalon Dibawa ke Sangatta

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ak alias Ge di atas motor sesaat setelah ditangkap anggota Kepolisian. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Masih remaja sudah menjadi pencuri. Ialah Ak alias Ge  warga Jalan Mantamin Bazar, Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Ia menjadi spesialis  pencuri motor.

Dikatakan Kasatreskrim Polres Kutai Timur AKP Yuliansyah, tersangka Ge diamankan, Minggu (7/10/2018) sekitar Pukul 22:30 Wita. Pelaku diamankan di Gang Damai, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.

Ge ditangkap berdasarkan laporan Polisi LP/B/50/X/2018/Kaltim/Reskutim/SekBengalon, Tanggal 07 Oktober 2018.

Saat mendapatkan laporan, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mengetahui barang bukti motor berada di Gang Damai Sangatta. Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku pencurian motor tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi, akhirnya tersangka mengakui bahwa benar melakukan pencurian motor di Bengalon pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2018,” jelas Yuliansyah, Rabu (10/10/208).

Pencurian, kata Yuliansyah, memang tengah marak di Kutim. Kasus pencurian menjadi salah satu tindak pidana yang terbesar di Kutim setelah Narkoba, dan kasus sengketa lahan.

Pelaku, katanya, memang terbilang nekat. Tak pandang waktu. Di mana ada kesempatan, di situ mereka menjalankan aksinya. Terlebih mereka yang memang lalai.

“Jadi kami meminta kepada warga agar berhati-hati dan tidak lengah. Kendaraan harus dikunci,” pintanya. (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                                     Editor   : Lukman