BERAKSI 6 KALI DI 4 TKP MESJID DAN MUSHOLLA
Spesialis Pencuri Barang Jama’ah Sholat Dibekuk Polsek Samarinda Seberang
HUKUMKriminal.Net,SAMARINDA : Dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di dalam Musholla Al Amin di Jalan KH Harun Nafsi, RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda, Senin (24/12/2018) sekitar Pukul 19:38 Wita berhasil ditangkap jajaran Polsek Samarinda Seberang.
Awal mula kejadian, saat Alfian Rahmawan korban pelapor sedang melaksanakan sholat dan menyimpan tas persis di belakangnya. Namun pada saat selesai sholat tas tersebut telah hilang atau dicuri orang.
Adapun isi dalam tas tersebut berupa Laptop merk Asus, Laptop merk HP, 2 kitab Al Quran, 1 kaca mata, dompet berisikan (SIM, KTP, BPJS), rompi hijau, Kartu ID perusahaan, Hp Samsung J5 prime, Hp Oppo R1001. Total kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp10 Juta.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindak lanjuti.
Rabu (9/1/2019) siang, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Iptu Dedi Setiawan mengatakan telah menangkap 2 orang tersangka, masing-masing berinisial AHZ dan RE.
“Kedua orang itu pada saat orang Sholat Isya menjalankan aksinya mengambil barang-barang orang yang beribadah di Mesjid dan Musholla-Musholla, yang rame diviralkan ke media sosial facebook,” kata Iptu Dedi.
Menurut Iptu Dedi, dari kejadian di Kilometer 1 itulah petugas Kepolisian melakukan pencarian dan pengungkapan. Dan di hari Selasa (8/1/2019) kedua pelaku itu ditangkap bersama barang bukti.
Dari kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam, 2 unit Laptop merk HP dan Merk ASUS lengkap dengan charger dan mousenya, 2 buah kaca mata, 1 unit Handphone, 2 hard disc, 1 flash disc, 3 memori card, 1 dompet, 2 Al Quran, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku merk Honda Beat warna putih KT 2920 BDE.
Saat ini kedua pelaku pencurian ini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang.(Hery)