Barang Bukti Sabu 13,37 Gram
Sita Sabu dan Timbangan Digital, Polisi Tangkap DP
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kembali jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim, menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu, Sabtu (30/3/2024).
Kronologis pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, Selasa (2/4/2024), melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal.
Sabtu, 30 Maret 2024 sekitar Pukul 10:30 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat jika di tempat itu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Setelah mendapat laporan, pelapor dan saksi lalu mendatangi tempat yang dimaksud. Saat tiba di tempat tujuan, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang sedang berbaring di atas Karpet di belakang rumah.
“Kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Berharap Dapat Komisi Jual Sabu, Malah Berakhir di Penjara
- ½ Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda
- Puluhan Poket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda
Laki-laki tersebut kemudian diketahui berinisial DP alias D Bin K. Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas Merk Eiger warna Biru Nafi. Di dalamnya berisi 4 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 13,37 Gram/Brutto, 1 unit Timbangan Digital, 1 Lakban warna hitam, 1 bendel Plastik Klip, 1 buah Sendok penakar beserta barang bukti lainnya.
DP yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, bersama barang bukti lalu dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka DP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman