Hukuman Penjara Menanti Minimal 5 Tahun

Sita 30 Butir Inex, Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 2 Orang

Berita Utama Kepolisian Polres
Kedua tersangka dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap terduga jaringan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Inex, Rabu (24/7/2019) sekitar Pukul 22:00 Wita.

2 orang ditangkap Polisi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 09, di sebuah Kos-kosan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dengan barang bukti 30 butir Inex seberat 11,48 Gram/Netto.

Ke-2 terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Sup alias Ad Bin Umar (31) beralamat di Jalan Pahlawan 2, RT 27, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, dan  MSA alias Ul Bin Aksa (28) beralamat di Jalan Rajawali Dalam III, RT 14, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Selain puluhan butir Inex disita, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit Hp merk Oppo, 1 unit Hp merk Vivo, 1 unit Hp merk Samsung senter, dan 1 unit Hp merk Nokia senter.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kasubbag Humas Polresta Samarinda Ipda Danovan membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka, Sabtu (27/7/2019) pagi.

“Benar, anggota Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap Sup alias Ad dan MSA alias Ul dengan barang bukti berupa 30 butir Inex seberat 11,48 Gram/Netto,” ungkap Ipda Danovan di Mapolresta Samarinda.

Setelah penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *