Perkara Korupsi Chromebook
Simbiosis Mutualisme, Terungkap Kejanggalan Investasi USD786 Juta

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, Selasa (24/2/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 071/028/K.3/Kph.3/02/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan pers usai persidangan lanjutan perkara tersebut.
Dalam persidangan, JPU menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sempat meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Guna menjaga transparansi, JPU meminta agar bukti fisik BAP diperlihatkan langsung di depan Majelis Hakim.
Berdasarkan hasil konfirmasi di persidangan, saksi akhirnya membenarkan bahwa tanda tangan tersebut adalah miliknya. JPU menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, dimana saksi diperiksa pada Juli 2025 dengan didampingi Penasihat Hukum (PH), sehingga pernyataan saksi yang mengaku hanya menandatangani BAP pada tahun 2023 dinilai tidak berdasar.
Fakta persidangan juga menyoroti peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau induk dari Perusahaan GoTo dan keterlibatan modal asing dalam ekosistem proyek ini. JPU memaparkan adanya kejanggalan dalam pencatatan investasi senilai 786 juta dollar, yang hanya dibukukan senilai sekian miliar rupiah dalam catatan domestik.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady mengungkap adanya pola hubungan yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dengan Google Indonesia.
Baca Juga:
- Perkara Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan
- JPU Kejagung Tegaskan Intervensi dan Mens Rea Terdakwa
- Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT JMB Tersangka Korupsi
JPU menuturkan bahwa sinergi bisnis ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, melalui pemanfaatan ekosistem digital. PT AKAB berperan signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis Google, dengan mengintegrasikan layanan Google seperti Google Maps dan berbagai fitur lainnya ke dalam aplikasi mereka yang digunakan secara luas oleh masyarakat.
Sebagai imbal balik dari penggunaan teknologi tersebut, PT AKAB menerima keuntungan berupa cashback sebesar 20% dari setiap penggunaan jasa atau fitur Google oleh masyarakat melalui platform mereka. Di sisi lain, Google mendapatkan pemasukan berkelanjutan dari jasa layanan (service) yang dibayarkan oleh pihak PT AKAB.
Namun, JPU menyoroti sebuah kejanggalan finansial yang kontradiktif. Meski menerima aliran cashback 20%, PT AKAB dilaporkan terus mengalami kerugian secara operasional. Hal ini diduga karena beban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia, yang mencapai nilai jutaan dolar.
Berdasarkan keterangan saksi notaris Jose, ditemukan bahwa proses RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dilakukan secara sirkuler tanpa adanya bukti perjanjian (agreement) yang mendasari investasi besar tersebut.
Lebih lanjut JPU menyoroti pengakuan mengejutkan dari pihak keuangan operasional yang menyatakan, bahwa perusahaan sebesar GoTo tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) atau aturan baku terkait pengelolaan keuangan. Hal ini dinilai tidak lazim bagi korporasi besar, dan diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan.
JPU mengungkapkan indikasi adanya skema dimana perusahaan terus menunjukkan kerugian secara operasional, namun di sisi lain terdapat peningkatan nilai saham yang menguntungkan individu tertentu, termasuk nama-nama pemegang saham seperti Terdakwa Nadiem Makarim yang disebut mendapatkan keuntungan dari kenaikan valuasi tersebut.
“Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan transparan. Sangat janggal jika sebuah perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP keuangan. Kami akan terus mengejar fakta-fakta terkait mekanisme kejanggalan investasi ini, untuk membuktikan kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas JPU Roy Riady.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami keterangan saksi-saksi lain, dan memperkuat pembuktian terkait kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perkara ini merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.
Perkara ini melibatkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, nomor perkara 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor perkara 149/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor perkara 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman

