Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Puluhan Miliar

Sidang Tertunda Lagi, PH Terdakwa Minta Peralihan Penahanan Kota

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Lusiana pada sidang sebelumnya beberapa waktu lalu. (foto : Tim)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan puluhan miliar di Pengadilan Negeri Samarinda, harus tertunda beberapa kali lantaran terdakwa Lusiana Billy mengalami sakit.

Agenda sidang pemeriksaan saksi yang sedianya digelar, kembali harus tertunda karena yang bersangkutan dikabarkan masih sakit dan dirawat di klinik Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda, Kamis (28/11/2019).

Sakitnya terdakwa dengan nomor perkara 998/Pid.B/2019/PN Smr ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang ketika dikonfirmasi wartawan.

“Iya dia masih sakit, sehingga tidak dapat mengikuti persidangan,” ujarnya.

JPU Gilang mengaku cukup kerepotan menghadirkan terdakwa di persidangan, dimana kondisinya tidak memungkinkan dihadirkan, sementara sidang yang digelar seminggu 2 kali ini terus berjalan.

“Ya gimana lagi, mau dipaksakan takutnya ada masalah. Kita sudah cek terdakwa memang tengah terbaring sakit dengan infusan di tangan dan surat keterangan dari dokter ada,” terang Gilang.

Kendati demikian, sidang yang diketuai Agung Sulistiono SH MHum dengan Hakim Anggota didampingi R Yoes Hartyarso SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH itu akhirnya tetap digelar tanpa kehadiran terdakwa.

Agenda sidang pemeriksaan saksi inipun digelar hanya sebentar. Saksi Ketua RT 26, Jalan AW Syahranie yang dihadirkan JPU, dan sedianya akan bersaksi terkait perusahaan yang diduga fiktif keberadaannya ini akhirnya batal diperiksa. Penasehat Hukum (PH) terdakwa menolak dan keberatan kalau saksi diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.

Pada kesempatan ini pula, PH terdakwa malah justru mengajukan permohonan pengajuan peralihan penahanan kota kepada Majelis Hakim dengan alasannya kesehatan terdakwa terganggu.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk mengabulkan atau tidak permohonan PH terdakwa tersebut.

Sidang terhadap terdakwa yang didakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dakwaan Kesatu, atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua akhirnya tertunda lagi hingga Kamis depan. (HK.net/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *