Kerugian Rp2 Milyar
Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Diklat Kaltara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tahap I dan II tahun 2021-2023 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.232.799.113,- (Rp2 Milyar), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (15/1/2026) sore.
Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Joharca Dwi Putra SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan dalam dakwaannya, 5 terdakwa dalam perkara ini masing-masing Ayub Reydon Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Achmad Kristianto Saputra Direktur CV Navaro Anugrah Sejahtera (NAS), Mochamad Solikin pelaksana lapangan CV NAS, Hanik Arifiyanto Direktur CV Sains Art Consulindo, dan Mikael Pai pihak yang melakukan pengaturan pemenang lelang.
Sidang Ke-3 Majelis Hakim dalam perkara nomor 59, 60, 61, 62, dan 63/ Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc), beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU Herman Kondo Siriwa SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltara menghadirkan 8 orang saksi masing-masing Andi Nureffendi (PNS), Arif Nugroho (Staf Dinas PU), Heru Pitono (Wiraswasta), Iman Suramenggala (Pensiunan PNS), M Assagaf (PNS), Muhammad Roswan (PNS), Muhlis (PNS), dan Amir Hamsah (Kepala Biro Pengadaan).
Baca Juga:
- Gelapkan Motor Warga, Y Ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu
- Dua Mantri BRI Kancab Tarakan Didakwa Korupsi Pemberian Fasilitas KUR
- Ungkap Capaian 2025, Satgas PKH Tegaskan Tak Kendorkan Pengawasan
Sedianya JPU ingin memeriksa saksi-saksi secara bersamaan, namun karena adanya keberatan dari Penasihat Hukum salah satu terdakwa, maka Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan pemeriksaan dilakukan satu demi satu.
Saksi pertama yang diminta keterangan adalah Heru Pitono, saksi merupakan pemenang tender Konsultan Perencana tahun 2020 dan Konsultan Pengawas tahun 2021 dari CV Idesplan Consulting Engineer’s.
“Jadi ada dua kegiatan. Yang pertama adalah sebagai Konsultan Perencanaan di tahun 2020 dan selanjutnya pemenang lagi di pelaksanaan pekerjaan pengawasan tahun 2021,” jelas saksi menjawab pertanyaan JPU tentang perannya dalam proyek tersebut.
Terkait pekerjaan yang ada dua tahap, saksi menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan pada Tahap I. Sedangkan pada Tahap II dilaksanakan Konsultan Pengawas Hanik (Terdakwa).
Saksi juga menjelaskan perannya sebagai Konsultan Perencana, yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED).
Saksi kemudian diminta menjelaskan mengenai pemasangan titik pancang pada Pembangunan Gedung Kantor Diklat tersebut yang berjumlah 180 titik. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan pembangunan tahap I dilakukan penyedia sekitar bulan September 2021 dan serah terimanya pada 24 Desember 2021.
Pekerjaan Tahap I meliputi persiapan, pematangan lahan, dan pondasi. Menurut saksi, kondisi lahan di tempat Pembangunan Gedung Kantor Diklat tersebut merupakan rawa.
Menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa Hanik yang mempertanyakan apakah pekerjaan Tahap I tidak ada masalah, saksi menjelaskan, menurutnya pekerjaan sudah sesuai specifikasi.
Ditanya mengenai kondisi bangunan saat ini apanya yang roboh, saksi mengatakan tidak pernah melihat. Ia hanya mendengar pada saat pemeriksaan, ada kerusakan pada lantai yang turun.
Ditanya apakah saksi mengenal Terdakwa Hanik, saksi mengatakan sudah mengenal cukup lama sesama konsultan dan selama ini tidak pernah mendengar ada masalah.
Menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Nur Salamah, saksi mengatakan membuat laporan terkait pekerjaan perencanaan termasuk specifikasi teknis dan pengawasan. Ia juga turun ke lapangan, namun sebagai direktur tidak setiap waktu. Ada orang yang didelegasikan di lapangan.
“Jadi sudah dilakukan sesuai semestinya?” tanya Anggota Hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab saksi.
“Dari bangunan itu sendiri, untuk saat ini apa difungsikan atau tidak?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Setahu saya difungsikan,” jawab saksi.
“Digunakan untuk apa?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
“Untuk Kantor BPSDM,” jawab saksi.
Beberapa pertanyaan juga diajukan Penasihat Hukum para terdakwa, dan juga Anggota Majelis Hakim Mohammad Syahidin Indrajaya.
Usai pemeriksaan Saksi Heru Pitono, sidang masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 52 Ayat (1), Pasal 53, Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan sejumlah peraturan lainnya.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sejumlah Rp2.232.799.113 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Akuntan Publik, Nomor: LAP-003/PKKNNl/2025 Tanggal 25 Juni 2025 dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan Cabang Bogor.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai pemeriksaan saksi lainnya, sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (22/1/2026) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Dalam perkara ini, Terdakwa Mikael Pai didampingi Penasihat Hukum Thomas Ngau SH dan rekan. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

