Tiga Keluarga Terdakwa Bersaksi
Sidang Perkara Dugaan Korupsi APBDes Labuangkallo

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang diketuai Nur Salamah SH dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc), dengan Terdakwa Sahran Bin H Kambote (alm.) melanjutkan sidang, Kamis (12/2/2026).
Sidang Kedua perkara dugaan Tipikor Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Tahun Anggaran 2019-2020, memasuki agenda pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Sahran didakwa selaku Kepala Desa Labuangkallo yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu uang pencairan APBDes yang tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp397.577.905,55.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU Yulianus Mario Aprianto Weto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menghadirkan 3 orang saksi. Ketiga saksi mengaku memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, namun tidak keberatan disumpah untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Begitu juga dengan terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ketiga saksi kemudian diperiksa secara bersamaan, setelah JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa Sahran menyatakan tidak keberatan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Dedy Mulyono, Sekretaris Desa Labuangkallo. Ia diminta menjelaskan ABPDes Labuangkallo Tahun Anggaran 2019-2020. Saksi menjelaskan anggaran tahun 2019 sekitar Rp2 miliar.
“Realisasinya masih ingat?” tanya JPU.
“Realisasinya, lupa saya,” jawab saksi.
Namun saksi kemudian menjelaskan, ada pembangunan jembatan penyeberangan dan ada jembatan dari rumah ke rumah yang berada di atas air sebanyak 10 jembatan.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi, baik dari JPU maupun Majelis Hakim dan Penasihat Hukum Terdakwa Sahran dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda Jotroven Manggi SH.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Sahran selaku Kepala Desa Labuangkallo menetapkan APBDesa Labuangkallo Tahun Anggaran 2019, menerbitkan Peraturan Desa Labuangkallo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Labuangkallo Tahun Anggaran 2019. Telah melakukan secara melawan hukum, yaitu turut melaksanakan pekerjaan fisik pembangunan di Desa Labuangkallo.
Pengunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk adanya dana dari APB Desa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa, adanya pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, selisih volume material bangunan yang terpasang dibandingkan dengan SPJ, penggunaan nota fiktif dan kuitansi fiktif, dan mark up atas pembelian material bangunan.
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, khususnya untuk pengadaan barang/jasa di tahun anggaran 2020; Peraturan Bupati Paser Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Peraturan Bupati Paser nomor 48 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa di Desa khususnya untuk pengadaan barang/jasa di tahun anggaran 2020.
Baca Juga:
- Amar Tuntutan 9 Terdakwa Perkara Mega Korupsi Pertamina Berbeda
- Pendapat JPU KPK: Eksepsi PH Terdakwa Dayang Donna Masuk Materi Perkara
- Perkara Proyek Irigasi Muara Kedang, Terdakwa Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Dan sejumlah peraturan lainnya, termasuk Pasal 26 ayat (4) huruf f dan h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Paser Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Perbuatan Terdakwa Sahran tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam, Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair: Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang akan dilanjutkan, Kamis (19/2/2026), dalam agenda pemeriksaan saki-saksi lainnya. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

