Safruddin : Saat Ini Mereka Tengah Membahasnya
Sidang Paripurna Hak Interpelasi Diagendakan Bulan Desember
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sidang paripurna terkait penggunaan Hak Interpelasi anggota DPRD Kaltim rencananya akan diagendakan pada tanggal 17 Desember 2019.
Hal ini disampaikan Safruddin, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim kepada wartawan ketika dihubungi melalui telpon selulernya, Selasa ( 19/11/2019).
“Rencananya sidang paripurna Hak Interpelasi diagendakan Badan Musyawarah DPRD Kaltim tanggal 17 Desember 2019,” terang Safruddin.
Informasi sebelumnya, rapat paripurna Hak Interpelasi anggota DPRD Kaltim ini akan digelar tanggal 12 November 2019. Namun agenda tersebut batal dilaksanakan karena belum terjadwalkan oleh Badan Musyawarah.
Kendati penggunaan Hak Interpelasi ini sempat kendor terhadap Gubernur Kaltim terkait polemik Sekretaris Provinsi Kaltim, tapi ini terus bergulir di DPRD Kaltim.
Hak Interpelasi ini, kata Safruddin, sudah bergulir dipimpinan DPRD Kaltim.
“Saat ini mereka tengah membahasnya dan melakukan kajian terhadap syarat formil dari pengajuan Hak Iinterpelasi, yang dilakukan 20 anggota dewan ke pimpinan,” tandasnya. (HK.net/adv.)
Penulis : ib
Editor : Lukman