Fakta Mengejutkan Terungkap
Sidang Dugaan Korupsi Pertamina Klaster Penjualan Solar Non-Subsidi

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 151,152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dengan Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo, melanjutkan sidang, Kamis (2/4/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 105/004/K.3/Kph.3/04/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Jum’at (3/4/2026), melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina klaster penjualan solar non-subsidi dengan Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo.
Dalam agenda persidangan kali ini, JPU menghadirkan 8 orang saksi yang diperiksa terdiri dari 5 orang pihak internal PT Pertamina Patra Niaga (PPN), serta 3 orang saksi dari pihak swasta yang merupakan konsumen perusahaan.
JPU Andi Setyawan menjelaskan, keterangan yang diberikan oleh para saksi di persidangan sangat mendukung poin-poin yang tertuang dalam surat dakwaan. Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga, memberikan harga jual kepada perusahaan-perusahaan pertambangan tanpa mempertimbangkan bottom price.
“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimum tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut,” ujar JPU Andi Setyawan.
Baca Juga:
- Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Kaltara Dekati Tahap Akhir
- Pengelola Hotel Penajam Suite Dihukum 5 Tahun Penjara
- Rumah Beneficial Owner PT AKT Digeledah Tim Penyidik JAM PIDSUS
Lebih lanjut, pemeriksaan saksi menunjukkan kondisi yang lebih fatal dimana terdapat harga jual yang dipatok di bawah Cost of Production (COP) atau di bawah Harga Pokok Produksi yang secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
“Temuan ini menjadi kontradiktif dengan fakta yang disampaikan oleh saksi dari pihak perusahaan konsumen, yang menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga sebenarnya memiliki posisi kuat karena menguasai pangsa pasar yang tidak mampu dipenuhi oleh kompetitor lain,” tutur JPU menambahkan.
Meskipun memiliki keunggulan sebagai satu-satunya pihak yang mampu menyuplai kebutuhan para konsumen tersebut, PT Pertamina Patra Niaga justru memberikan kebijakan harga di bawah bottom price yang menghindari perolehan keuntungan perusahaan.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Alfian Nasution selaku Direktur Utama PT PPN dalam kurun waktu tahun 2021-2023 dan Terdakwa Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN dalam kurun waktu tahun 2020-2021, telah memberikan dan menandatangani harga jual BBM Solar/Biosolar di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada konsumen mining dan industri.
Selain itu, terdakwa seharusnya mendapatkan laporan profitabilitas dari Bagian Keuangan, namun dalam penjualan BBM Solar/Biosolar kepada sejumlah konsumen, laporan profitabilitas tersebut tidak digunakan dalam penetapan harga jual sehingga PT PPN mengalami kerugian pada konsumen tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan harga di bawah harga jual terendah kepada konsumen swasta tertentu tersebut, dan menyetujui hasil negosiasi tanpa mempertimbangkan harga jual terendah, serta tidak melakukan evaluasi atas harga penjualan kepada setiap pelanggan.
Meskipun secara nyata harga penjualan kepada pelanggan tersebut telah di bawah harga jual terendah, bertentangan dengan Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina No. A-001/F00000/2016-S9 Revisi ke 0 tanggal 13 Desember 2016, dan Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9 Revisi ke 0.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara USD2,732,816,820.63 (USD2,7 miliar) dan Rp25.439.881.674.368,30. (Rp25 triliun).
Sidang masih akan dilanjutkan pada sidang Ke-16, Selasa (6/4/2026), dalam agenda pemeriksaan saksi. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman

