Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga Terungkap
Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, JPU Hadirkan Kepala LKPP Bersaksi

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook (Digitalisasi Pendidikan) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 054/011/K.3/Kph.3/02/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jajaran pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk saksi dari Tim Pokja, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hingga Direktur Advokasi Aris Supriyanto.
JPU Roy Riadi mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan terdapat indikasi kuat adanya praktik monopoli yang dilakukan sejak awal proses pengadaan. Hal ini terungkap dari keterangan saksi yang menyebutkan pihak Kementerian telah mengundang pabrikan tertentu, yang memiliki spesifikasi Chrome OS untuk memastikan kesanggupan produksi sebelum pengadaan resmi dimulai.
Selain itu, ditemukan fakta pada tahun 2020 hingga 2021, penentuan harga barang sepenuhnya dilakukan oleh pihak Kementerian dan prinsipal tanpa melibatkan pihak LKPP.
“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan, sehingga pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan upaya konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar JPU Roy Riadi.
Namun, upaya konsolidasi ini menemui hambatan serius karena para prinsipal menolak untuk memberikan transparansi mengenai rincian pembentukan harga yang sebenarnya dengan dalih rahasia perusahaan. Akibatnya, harga tetap bertahan tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara.
Dampak dari penyimpangan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran karena terjadinya penggelembungan harga, tetapi juga ditemukan banyaknya unit Chromebook yang bermasalah di lapangan.
Persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami oleh saksi bernama Bambang, yang dilaporkan jatuh sakit akibat beban stres mengetahui adanya prosedur yang tidak benar, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome tanpa melalui tinjauan kajian teknis yang memadai.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perkara ini merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.
Baca Juga:
- Grup Percakapan Garda Kencana Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan
- PH Dayang Donna Walfiaries Mohon Dakwaan Batal Demi Hukum
- Terungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30%
Perkara ini melibatkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, nomor perkara 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor perkara 149/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor perkara 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman

