Petugas Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi
Seorang Penjual Narkotika Ditangkap Personel Satresnarkoba Polresta Samarinda

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Lagi, satu orang warga Samarinda ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi, Senin (16/2/2026) sekitar Pukul 22:55 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, Tersangka berinisial HA (19) Bin DP.
“Status Tersangka HA sebagai penjual, dan gudang tempat penyimpanan Narkotika jenis Ekstasi,” jelas Ipda Arie, Selasa (17/2/2026).
Lebih lanjut dijelaskan kronologis penangkapan Tersangka HA. Berdasarkan penangkapan Tersangka AS di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan, Senin (16/2/2026) sekitar Pukul 22:40 Wita, dilakukan pengembangan.
Dari pengembangan tersebut dilakukan penangkapan terhadap Tersangka HA di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya di sebuah Cafe.
Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 62 butir Narkotika jenis Pil Ektasi warna hijau seberat 25,42 Gram/Netto, dan 2 butir Narkotika jenis Pil Ektasi warna hijau seberat 0,82 Gram/Netto yang dibungkus dengan 2 buah Plastik klip, ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana Tersangka HA.
Baca Juga:
- Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Seorang Kurir Narkotika
- Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Anggota Polsek Samarinda Seberang
- Pasutri Ditangkap Jatanras Polresta Samarinda
Atas kejadian tersebut Tersangka HA dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (HUKUMKriminal.Net)
Editor: Lukman

