Barang Bukti 15 Butir Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Seorang Kurir Narkotika

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Seorang warga Sungai Kunjang Samarinda, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda lantaran kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Ekstasi, Senin (16/2/2026) sekitar Pukul 22:40 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ekstasi.
Tersangka berinisial AS alias Na Bin Yus (24) beralamat di Jalan Revolusi, Gang Horas, RT 034, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“AS merupakan kurir dalam hal jual beli Narkotika jenis Ekstasi,” jelas Ipda Arie, Selasa (17/2/2026)
Kronologis penangkapan Tersangka AS berawal dari laporan masyarakat di Jalan Kahoi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ekstasi.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekitar Pukul 22:40 Wita mencurigai 1 orang laki-laki mengendarai R2 Merk Honda Scoppy warna putih biru KT-2845-BBG.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, di dalamnya berisi 10 butir Narkotika jenis Pil Ektasi warna hijau seberat 4,10 Gram/Netto yang di bungkus 1 buah plastik klip.
Selain itu, juga ditemukan 1 buah plastik kresek hitam berisi 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau seberat 2,05 Gram/Netto, dibungkus 1 buah plastik klip yang ditemukan di kantong depan jaket yang digunakan Tersangka AS.
Baca Juga:
- Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Anggota Polsek Samarinda Seberang
- Pasutri Ditangkap Jatanras Polresta Samarinda
- Polsek Samarinda Seberang Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Hp Merk vivo warna biru Imei: 864372045113055 yang dibawa Tersangka AS, dan ditemukan Tersangka AS baru saja menjejakkan/mapping Narkotika jenis Ekstasi di Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda kemudian menuju alamat tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kresek hitam berisi 5 butir Narkotika jenis Ektasi warna hijau seberat 2,05 Gram/Netto, yang dibungkus 1 buah plastik klip.
Atas kejadian tersebut Tersangka AS dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (HUKUMKriminal.Net)
Editor: Lukman

