Terdakwa Nyoman Menanti Putusan

Sengketa Lahan PM Noor, Duplik PH Menolak Seluruh Dalil Replik JPU

Berita Utama Pengadilan Perdata
Terdakwa I Nyoman Sudiana mendengarkan duplik Penasihat Hukumnya. (foto: ib)
Terdakwa I Nyoman Sudiana mendengarkan duplik Penasihat Hukumnya. (foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) kini memasuki babak penentuan. Bukan lagi adu saksi atau pembuktian, melainkan adu keyakinan hukum di hadapan Majelis Hakim.

Ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Samarinda, kembali dipenuhi ketegangan, Selasa (10/2/2026) sore. Agenda sidang pembacaan duplik Penasihat Hukum Terdakwa Nyoman, sebagai jawaban terakhir atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap akhir ini menjadi gerbang penentu sebelum palu hakim dijatuhkan, apakah Terdakwa Nyoman akan dinyatakan bersalah, atau justru bebas murni seperti yang dimohonkan tim pembelanya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Agung Prasetyo SH MH, Penasihat Hukum Nyoman membacakan duplik dengan nada tegas. Intinya satu, menolak seluruh dalil replik JPU.

Menurut Penasihat Hukum, unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka menilai objek surat yang dipersoalkan tidak jelas dan tidak konsisten. Bahkan, laporan hasil uji forensik yang dijadikan dasar tuduhan disebut tidak pernah diuji di persidangan.

“Ahli tidak dihadirkan, salinan laporan forensikpun tidak pernah diberikan kepada kami,” tegas Penasihat Hukum dalam ruang sidang.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti keterangan saksi-saksi yang dinilai saling bertentangan dan tidak bersesuaian. Siapa pembuat surat palsupun, menurut mereka, tidak pernah dibuktikan secara terang dalam persidangan. JPU Ninin yang mewakili Chendi Wulansari nampak tersenyum tipis, sedangkan Tim Kuasa Hukum Heryono Atmaja serius mendengarkan duplik yang dibacakan tersebut.

Dengan berpegang pada asas in dubio pro reo, Penasihat Hukum menegaskan setiap keraguan hukum wajib berpihak kepada terdakwa. Merekapun meminta Majelis Hakim menolak seluruh dalil replik JPU, menyatakan Nyoman tidak terbukti bersalah, menjatuhkan putusan bebas murni, serta memulihkan seluruh hak-hak terdakwa.

Sidangpun ditutup sejurus kemudian. Putusan dijadwalkan akan dibacakan, Jum’at (13/2/2026) sekitar Pukul 14:00 Wita atau selepas shalat Jum’at. Waktu yang singkat, namun terasa panjang bagi semua pihak yang menunggu kepastian.

Usai sidang, Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti memberikan pernyataan tegas. Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba mendekati hakim, atau memberikan sesuatu yang dapat mempengaruhi putusan.

“Abaikan segala sesuatu yang mengatasnamakan Majelis Hakim,” himbau Elin dengan tegas.

Sementara itu, dari pihak pelapor, Kuasa Hukum Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH menanggapi santai duplik Penasihat Hukum Nyoman. Menurut Sujanlie, sah-sah saja jika Penasihat Hukum menolak seluruh dalil replik JPU.

Baca Juga:

Namun, terkait laporan hasil forensik yang dipersoalkan, Sujanlie menilai seharusnya Penasihat Hukum Nyoman mengajukan permohonan resmi untuk melihat dokumen tersebut. Ia menegaskan, sepakat dengan replik JPU yang menyebut unsur penggunaan surat palsu telah terpenuhi.

“Mens rea jelas sudah ada,” ujarnya.

Ia juga mengungkap fakta persidangan sebelumnya, dimana Terpidana Rahol mengakui seluruh pembuatan dokumen tersebut dilakukan oleh Nyoman. Menurutnya, fokus perkara ini bukan siapa yang membuat, melainkan siapa yang menggunakan surat palsu tersebut.

Sujanlie bahkan menyinggung sikap Nyoman, sebelum perkara masuk ke persidangan. Ia menyebut Nyoman tidak pernah menggunakan hak jawab saat dipanggil berulang kali oleh penyidik, bahkan memilih melarikan diri hingga akhirnya ditangkap.

Abraham Ingan menambahkan, laporan forensik yang dipersoalkan sebenarnya telah ada sejak lama, sejak perkara Rahol disidangkan. Saat itu, Nyoman dipanggil sebagai saksi, namun tak kunjung hadir dan justru memilih bersembunyi.

“Hasil forensik itu sudah pernah ditunjukkan dan ada faktanya. Penasihat hukum yang baru masuk di tengah persidangan tentu saja ketinggalan,” kata Abraham.

Terkait surat segel tahun 1981 dan 1982 yang dipermasalahkan dalam duplik, Sujanlie kembali menegaskan hasil uji forensik Mabes Polri menyatakan surat segel yang digunakan adalah tahun 1981 atas nama Abdullah, bukan tahun 1982. Hasilnya jelas, surat tersebut dinyatakan palsu karena ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan menggunakan cap stempel Ketua RT.

Abraham kembali menjelaskan, dari surat segel itulah Nyoman kemudian meningkatkan statusnya menjadi Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tahun 2014 yang juga diduga palsu. Fakta persidangan, menurutnya, telah mengungkap proses penerbitan SPPT tersebut sarat dengan kepalsuan dan manipulasi.

Kini, semua argumen itu telah disampaikan. Yang tersisa hanyalah menunggu ketukan palu hakim. Nyoman tinggal menanti putusan yang akan menentukan arah hidupnya ke depan. Menghirup udara bebas, atau menghuni hotel prodeo untuk beberapa waktu. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *