2 Remaja Perempuan Ditawarkan Lewat Medsos
Sempat 8 Kali Transaksi, Polres Kutim Bongkar Praktik Esek-Esek Online
HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Pihak Kepolisian Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar praktik prostitusi online di Sangatta.
Melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Fery Samudra, Kapolres Kutim Indras Budi Purnomo mengatakan, praktik prostitusi online dilakukan oleh muda mudi dikelola secara daring. Diduga seorang wanita berinisial EN bertindak sebagai mucikari. Ia diringkus Polisi di salah satu penginapan di Sangatta Utara, Senin (4/5/2020) dini hari tadi.
Selain mengamankan EN, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, screenshot obrolan transaksi, dan 2 buah ponsel milik pelaku.
AKP Fery Samudra menyampaikan bahwa dari pengakuan tersangka, praktik esek-esek online ini sudah 8 kali dilakukannya.
“Tawar menawarnya di Sosmed, ada 2 perempuan remaja yang ditawarkan oleh tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp2.100.000,- dan 2 unit HP. Digrebeknya di salah satu penginapan yang berada di Jalan APT Pranoto,” ungkapnya.
AKP Fery juga membeberkan bahwa penangkapan ini selain merupakan hasil kerja keras personilnya yang harus melaksanakan penyamaran untuk membongkar sindikat yang dalam beraksi terbilang sangat rapi, bahkan tidak gampang mempercayai pemesannya tanpa mengetahui identitas sang pemesan, juga berkat informasi dari awak media di Kutim yang mencurigai adanya prostitusi online yang beraksi di Kutim.
Terbongkarnya satu jaringan penyedia jasa mesum berbasis online ini, kata AKP Fery lebih lanjut, akan dikembangkan hingga tuntas untuk menyapu jaringan sejenis yang berani beroperasi di Kutim. Atas perbuatannya, tersangka terancam akan dikenai Pasal 296 KUHP Junto 506 KUH Pidana.
“Masih dalam penyidikan dan pengembangan, karena tidak mudah membongkar jaringan ini, yang pasti kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas sampai ke akarnya,” tegasnya.
Ia dalam kesempatan itu juga menghimbau agar masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya indikasi prostitusi online di sekitar tempat tinggalnya. Himbauan ini diberikan selain untuk mencegah timbulnya HIV/Aids serta penyakit seks menular lainnya di kalangan masyarakat, juga untuk menyelamatkan para pemuda dari kebobrokan moral dan perilaku seks bebas.
“Kami harapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif sehingga pelaku tidak berani beroperasi di Kutim,” tandasnya. (HK.net)
Penulis: RH
Editor: Lukman