Kerugian Negara Rp25 Juta
Sekretaris Gapoktan Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam agenda pembacaan Pledoi Terdakwa Atjo Rauf Bin Abdul Rauf, Kamis (12/3/2026).
Dalam Pledoinya setebal 29 halaman, Surasman SH dan Sadam Kholik SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Timur yang mendampingi Terdakwa pada intinya minta keringanan terhadap kliennya.
“Terdakwa bukan pelaku utama, bukan penentu ataupun pengendali dalam pelaksanaan kegiatan. Terdakwa terlibat karena kedudukannya sebagai Sekretaris Gapoktan, yang menjalankan tugas selaku Sekretaris atas perintah Ketua Gapoktan,” ungkap Sadam yang dikonfirmasi usai sidang terkait isi Pledoinya.
Lebih lanjut Sadam menjelaskan, Terdakwa Atjo (47) yang merupakan lulusan S1 Perikanan dalam kegiatan itu hanya menerima uang sejumlah Rp25 juta dan telah dikembalikan seluruhnya pada saat masih penyidikan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Atjo Rauf bersalah melakukan tindak pidana.
“Turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Atjo Rauf berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda kategori IV yakni sebesar Rp200 juta Subsidair selama 80 hari dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga:
- Puluhan Wartawan Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama Kajari Samarinda
- Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi Chromebook
- Rehab Kantor Gubernur Kaltim Dalam Sorotan Publik
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Terdakwa Atjo Rauf selaku Sekretaris Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan tahun 2011-2016 dan selaku Sekretaris Panitia Pelaksanaan Pencanangan Tambak Ramah Lingkungan Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan.
Bersama Ir A Djalaluddin selaku Ketua, Syarifah Fitria Alydrus selaku Bendahara, Bakkara selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Pencanangan Tambak Ramah Lingkungan Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan.
Dan Sumarling Bin Abdul Rahim selaku Kuasa Direktur CV Faqih Jaya (keempatnya merupakan terpidana dalam penuntutan terpisah), yang ditunjuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Tanggul Tambak, Perbaikan Pintu Air, dan Pengadaan Bibit Bakau di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Mei 2011- Desember 2012.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Ir A Djalaluddin, Syarifah Fitria Alydrus, Bakkara, dan Sumarling atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp2.133.796.520,00 (Rp2 miliar).
Sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor : SR-485/PW17/5/2020 tanggal 18 Desember 2020, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahap I, oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara, sumber dana APBD-P Tahun Anggaran 2011.
Sidang akan dilanjutkan, Kamis (9/4/2026), dalam agenda pembacaan putusan setelah JPU menyampaikan Replik secara lisan tetap pada tuntutan dan Duplik Penasihat Hukum Terdakwa Atjo tetap pada Pledoinya. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

