Tim Macan Amankan 10 Kotak Kondom

Sediakan Ladies, Warkop Esek-Esek Papi Digrebek Polres Kutim

Berita Utama Kepolisian Polres
Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf saat menggelar jumpa Pers terkait penangkapan pengelola Warkop yang menyediakan layanan esek-esek di Jalan Sangatta-Bengalon Km 16 dan 20. Kedua tersangka Papi dan ME serta sejumlah barang bukti yang disita saat penggrebekan. (foto : RH)
HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Bisnis esek-esek berkedok Warung Kopi (Warkop) yang menyediakan wanita pemuas nafsu pria hidung belang, berhasil diungkap Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim).

Bisnis esek-esek yang berkedok Warung Makan dan Warkop itu digrebek di 2 tempat, yakni di Jalan Sangatta-Bengalon KM 16 dan KM 20, Kutim.

Penggrebekan Warkop yang ada esek-eseknya itu dilakukan Korps Bhayangkara, Selasa (1/9/2020) malam Pukul 00:00 Wita. Petugas Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan mucikarinya, yakni pemilik Warkop KM 16, berinisial Muh (60) atau akrab disapa Papi dan ME (33) alias Baim sebagai pengelola prostitusi di KM 20.

Selain menjual makanan, minuman, Warkop milik Papi dan Baim itu juga ada kamar untuk tempat esek-esek. Petugas mendapati ada perempuan penghibur di kedua lokasi tersebut.

“Ada perempuan yang ditawarkan kepada pengunjung Warung Kopi, pengunjung yang datang diajak ngamar dan dikenai biaya,” sebut Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf kepada awak media, Rabu (2/9/2020).

Tarif yang dipatok sang mucikari adalah Rp300 Ribu untuk short time. Bagi hasilnya, mucikari menerima Rp50 Ribu dan perempuan penghibur dapat lebihnya.

“Setiap ada pelanggan, PSK ini wajib bayar fee Rp50 Ribu sekali ngamar,” jelas Rauf.

Diungkapkan Papi, sudah hampir satu tahun menjalankan bisnis esek-esek itu. Kendati demikian, sang mucikari mengaku, penghasilannya tidak menentu.

“Penghasilan tidak menentu, ini juga dilakukan karena untuk tambahan kebutuhan ekonomi,” aku Papi.

Dalam penggerebekan itu, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp4,5 Juta hasil nemani tamu, makan, kopi, minum bir, karaoke dan hasil prostitusi. Uang tunai Rp300 Ribu, uang kertas Rp50, uang fee kegiatan prostitusi, 10 buah kondom, satu buah handphone, dan buku catatan fee dari PSK.

Baca juga : Putusan Dikuatkan, Terpidana Hukuman Mati Kasus Narkotika Ajukan Kasasi

Sedangkan temuan barang bukti di lokasi kedua yakni uang tunai Rp300 Ribu hasil melayani sex tamu, uang tunai Rp50 Ribu hasil prostitusi, dan satu buah handphone.

“Semua barang bukti kita amankan, termasuk mucikari sudah ditahan. Sementara para ladies-nya berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan. Dan untuk tempatnya hanya praktik esek-eseknya yang ditutup namun untuk warung makan dan kopi tetap beroperasi,” tandas AKP Abdul Rauf. (HK.net)

Penulis: RH

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *