Polisi Sita 1,55 Gram/Sabu dan Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Wawan dan Anwar
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Untuk kesekian kalinya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu. Kali ini pengungkapan terjadi di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (31/1/2022).
Menurut Kasat Resnarkoba Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Kepolisian menerima laporan jika di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba. Petugaspun melakukan pemgamatan, di sekitar lokasi.
“Sekitar Pukul 15:00 Wita petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan, dan mengaku bernama Hartawan alias Wawan (39). Saat itu langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,55 Gram/Brutto di kantong sebelah kanannya,” ucap Iptu Purwanto kepada awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022) siang.
Baca Juga :
Saat diinterogasi petugas, Wawan mengaku jika Narkotika yang dimilikinya didapat dari seorang pria bernama Anwar alias Kobe (28), selanjutnya petugas melanjutkan pengembangan.
“Kemudian anggota kembali melakukan penangkapan terhadap Kobe di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan,”imbuhnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Kobe, iapun mengaku jika Narkotika itu ia peroleh dari pria bernama Herman yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan kedua pelaku sedikitnya kami mengumpulkan barang bukti 1,55 Gram/Brutto Sabu, 1 unit HP samsung, 1 unit HP Oppo biru, 1 unit HP Nokia, serta Uang tunai hasil penjualan Sabu senilai Rp1,1 Juta. Keduanya langsung kami amankan ke Mako Polresta Samarinda, untuk diproses lebih lanjut. (HUKUMKriminal.net).
Penulis : Setyo Wahyu aditya
Editor : Lukman