Polisi Nyamar Beli Narkoba
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 3 Orang

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, kembali dibongkat jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda. Kali ini di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Selasa (17/2/2026) sekitar Pukul 21:45 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut.
Awalnya anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapat informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut terdapat seorang perempuan yang bernama panggilan Vi sering menjual Narkotika jenis Ekstasi.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan undercover buy (pembelian terselubung) kepada Vi dengan cara menghubungi melalui aplikasi Whatshapp, untuk membeli Narkotika jenis Ekstasi.
Kemudian pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekitar Pukul 21:45 Wita, Vi menghubungi untuk bertemu di alamat tersebut, tepatnya di pinggir jalan, untuk menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi yang diantar We menggunakan 1 unit R2 merk Honda Vario warna Putih KT-6630-BAA.
Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap We dengan barang bukti berupa 5 butir Narkotika jenis Pil Ektasi warna biru kuning seberat 1,83 Gram/Netto, yang dibungkus dengan 1 buah plastik klip yang ditemukan di pinggir jalan, sebelumnya diletakan We menggunakan tangan kiri.
Baca Juga:
- Seorang Penjual Narkotika Ditangkap Personel Satresnarkoba Polresta Samarinda
- Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Seorang Kurir Narkotika
- Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Anggota Polsek Samarinda Seberang
Setelah itu anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan pengembangan ke kost Vi yang beralamat di Jalan Rukun II, Blok D, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, dan dilakukan penangkapan terhadap Ha alias Vi dan Fa. Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Android merk Iphone warna Hitam, Imei : 356115097745828 milik Fa.
“Menurut keterangan Vi, Ekstasi tersebut diperoleh dari Fa,” jelas Ipda Arie.
Atas kejadian tersebut para tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP Junto Pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (HUKUMKriminal.Net)
Editor: Lukman

