Ketut: Tim Jaksa Penyidik Memanggil MI

Saksi MI Kembalikan Rp27 Milyar, Perkara BAKTI Kominfo

Berita Utama Kejaksaan Nasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada awak media. (foto: Exclusive)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada awak media. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, yang disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp8 Trilyun terus bergulir penanganannya.

Hal ini diketahui dari Siaran Pers Jaksa Agung Burhanuddin Nomor: PR – 775/060/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang menyebutkan ada pemeriksaan Saksi berinisial MI terkait proyek tersebut, Kamis (13/7/2023).

Menurut Ketut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa MI selaku Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan. MI diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tersebut, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Saat tiba di Gedung Bundar JAM Pidsus guna memenuhi panggilan Saksi, MI membawa uang sejumlah USD1,8 Juta atau Rp27 Milyar untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.

“Tim Jaksa Penyidik memanggil MI guna mendengar keterangan terkait asal usul uang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya bernama Andika,” beber Ketut.

Baca Juga:

Selain itu, MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian, MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.

Ketut juga menyampaikan, hari ini Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor MI. Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *