Perkara Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen
Rumah Dirut PT KMM Digeledah Kejati Sumsel

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022, terus didalami Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Perkembangan terbaru perkara tersebut, sebagaimana disebutkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Ketut Sumedana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari dalam Siaran Pers NOMOR : PR-12/L.6.2/Kph.2/02/2026 yang diterima DETAKKaltim.Com, Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.
Baca Juga:
- Simbiosis Mutualisme, Terungkap Kejanggalan Investasi USD786 Juta
- Perkara Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan
- JPU Kejagung Tegaskan Intervensi dan Mens Rea Terdakwa
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 lokasi. Pertama, di rumah Tersangka DJ Direktur Utama PT KMM di Kompleks Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Kedua, Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang, di Jalan Kapten A Rivai 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu, dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022,” jelas Vanny.
Lebih lanjut Vanny menjelaskan, kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman

