Perkara Penyimpangan Pengelolaan Pertambangan
Rumah Beneficial Owner PT AKT Digeledah Tim Penyidik JAM PIDSUS

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Tahun 2016 – 2025, terus didalami Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung.
Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 097/020/K.3/Kph.3/03/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (30/3/2026) menjelaskan Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terhadap beberapa lokasi.
Mulai dari rumah Tersangka ST, rumah beberapa saksi, dan kantor-kantor perusahaan milik Tersangka ST atau yang terafiliasi dengan tersangka dalam Perkara ini.
Adapun kegiatan penggeledahan terjadi di 14 titik lokasi yang terdiri dari:
- Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi yakni:
- Kantor PT AKT;
- Kantor PT MCM (terafiliasi dengan PT AKT atau Tersangka ST);
- Rumah atau tempat tinggal Tersangka ST;
- Tempat tinggal beberapa saksi.
- Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 3 lokasi yakni:
- Kantor PT AKT;
- Kantor KSOP;
- Kantor Kontraktor Tambang PT ARTH
- Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di PT MCM.
“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Operasional Tambang Batubara PT AKT beserta afiliasinya berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server serta uang tunai mata uang asing, untuk kemudian dilakukan penyitaan,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Perkara Tipikor Kredit Macet BRI Unit Pait
- Terlibat Peredaran Narkotika, Usman dan Rusdian Dituntut Hukuman Penjara
- Beneficial Owner PT AKT Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertambangan
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026, Junto Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, Junto Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 Tanggal 25 Maret 2026.
ST, Beneficial Owner PT AKT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jum’at (27/3/2026), dan saat ini tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

