Saksi Mahkota: Bayar Pihak Ketiga
Rp37 Miliar Dicairkan Ketua Tim Likuidator PT KTE

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor perkara 64 dan 65 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, melanjutkan sidang, Senin (16/3/2026) pagi.
Sidang yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc) dengan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, beragenda pemeriksaan saksi mahkota, dimana kedua terdakwa saling bersaksi.
Terdakwa Hamzah Dahlan didakwa selaku Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) Tahun 2011, sedangkan Terdakwa Muhammad Syukri Nur didakwa selaku Direktur Human Resources Development dan General Affair (HRD & GA) PT KTE tahun 2010 dan selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE 2011.
PT KTE adalah anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI), yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim.
Terdakwa Syukri mendapat kesempatan pertama bersaksi, untuk Terdakwa Hamzah Dahlah.
Pada sidang Ke-13 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim mengajukan sejumlah pertanyaan.
JPU Rudi mengawali pertanyaan terkait Perusahaan Daerah (Perusda) PT KTI, yang dijelaskan Saksi Syukri merupakan Perusda miliki Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengah kepemilikan saham lebih 90 persen. PT KTI memiliki anak perusahaan namanya PT Kutai Timur Energi (KTE).
“Terdakwa Ketua Tim Likuidator PT KTE, saya Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE,” kata saksi menjawab pertanyaan JPU terkait Terdakwa Hamzah Dahlan.
Saksi selanjutnya diminta menjelaskan mengenai kronologis terbentuknya Tim Likuidasi, dan siapa yang membentuk. Dari penjelasan Saksi terungkap, berdasarkan pendapat dari kajian ahli yang disampaikan dalam sebuah forum yang diadakan PT KTI disarankan untuk melakukan revitalisasi terhadap PT KTE. Hal itu juga disampaikan kepada Pemda Kutim.
“Tapi oleh pemegang saham dalam forum itu, disepakati bahwa Tim Likuidasi dibentuk. Nama-namanya ada dari KTI ada dari Pemda,” jelas Saksi.
Saksi juga diminta menyebutkan aset-aset PT KTE, yang kemudian dijelaskan ada aset bergerak dan ada aset tidak bergerak. Juga ada investasi di PT Astiku Sakti sejumlah Rp40 miliar, yang telah meningkat menjadi Rp46 miliar dari appraisal lahan dan bangunan yang ditambah dengan dividen Rp2 miliar untuk tahun 2010. Dana Rp40 miliar itu berasal dari divestasi saham PT KPC 5 persen.
Saksi mengakui ada melakukan penarikan dana Rp1 miliar dari dividen itu, atas perintah Komisaris untuk membayar gaji pegawai yang telah tertunda selama 5 bulan. Selain itu, juga untuk membayar keperluan lainnya termasuk pengurusan mesin dari Xandong China yang tertahan di Pelabuhan Surabaya.
Terkait penarikan dana Rp37 miliar dari PT Astiku Sakti oleh Tim Likuidasi, Saksi Syukri mengatakan tidak terlibat.
“Yang 37 ini?” tanya JPU.
“37 ini, saya tidak terlibat di dalam penarikan. Pak Hamzah Dahlan yang melakukan penarikan,” jelas Saksi.
Baca Juga:
- Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
- Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tersangka YCQ Dialihkan Tahanan Rumah
- Perkara Mutilasi Berhasil Diungkap Polresta Samarinda
Terkait peruntukannya, sepengetahuan Saksi disebutkan itu dana pihak ketiga. Terdakwa Hamzah Dahlan bertemu langsung kontraktor untuk melakukan pembayaran-pembayaran.
Saksi menjelaskan, sepengetahuannya jumlah dana yang ditarik dari PT Astiku Sakti sebanyak Rp38 miliar. Selain itu, juga ada dalam bentuk barang namun Saksi mengatakan tidak tahu jumlahnya.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada Saksi Syukri, sebelum kemudian giliran Terdakwa Hamzah Dahlan bersaksi untuk Terdakwa Syukri.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, sehubungan penjualan saham PT KTE kepada PT Astiku Sakti yang diterima Tim Likuidator PT KTE, kedua terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.453.942.060,- (Rp38 miliar).
Kerugian itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana/aset BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT Kutai Timur Investama (PT KTI) Cq PT KTE, yang berasal dari PT Astiku Sakti oleh Tim Likuidator PT KTE oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : LAPKKN-679/PW17/5/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Dalam Dakwaannya yang dibacakan pada 18 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyebutkan, terdakwa sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Perbutan terdakwa bertentangan dengan sejumlah undang-undang diantaranya, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Pasal 29 ayat (2) dan (3) tentang Perusda. Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Bagian Keempat – Divestasi.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, serta melakukan pembayaran tidak sah atas kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) yang dapat merugikan keuangan negara atau perkenomian negara sebesar Rp38.453.942.060,- (Rp38 miliar).
Sidang akan dilanjutkan, Senin (30/3/2026), dalam agenda pemeriksaan Terdakwa. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

