Yenni: Tetap Ada Aturan

Rehab Kantor Gubernur Kaltim Dalam Sorotan Publik

Berita Utama DPRD Politik
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Yenni Eviliana. (foto: Lisa)
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Yenni Eviliana. (foto: Lisa)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Perdebatan mengenai anggaran rehabilitasi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025 yang sempat ramai di media sosial mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana. Ia menilai polemik tersebut perlu dilihat secara lebih proporsional, terutama terkait urgensi perbaikan fasilitas kerja kepala daerah.

Menurut Yenni, renovasi atau rehabilitasi kantor gubernur bukanlah hal yang luar biasa dalam pemerintahan daerah. Pergantian kepala daerah kerap diikuti penyesuaian ruang kerja, agar sesuai dengan kebutuhan operasional pimpinan baru.

Ia menyebut, setiap kepala daerah pada dasarnya memiliki ruang untuk melakukan penataan ulang fasilitas kerja, selama tetap mengikuti ketentuan anggaran dan regulasi yang berlaku.

“Pada prinsipnya siapapun kepala daerahnya, baik gubernur, bupati, atau pimpinan daerah lainnya, mereka memiliki hak untuk menyesuaikan ruang kerja sesuai kebutuhan. Itu bukan berarti diubah semaunya, tetapi tetap ada aturan dan mekanismenya,” ujar Yenni beberapa waktu lalu.

Isu rehabilitasi kantor gubernur sendiri sempat menjadi perbincangan setelah angka anggarannya beredar di media sosial. Yenni menilai sebagian perdebatan muncul karena informasi yang beredar tidak disertai penjelasan detail, mengenai kondisi bangunan maupun item pekerjaan yang direncanakan.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat sering kali hanya melihat besaran angka anggaran, tanpa mengetahui kondisi fasilitas yang sebenarnya.

“Kadang yang muncul di media sosial hanya angka anggarannya saja, misalnya disebut enam miliar atau dua miliar. Padahal kita tidak tahu kondisi ruangannya seperti apa, apakah ada kerusakan, kebocoran, atau hal lain yang memang perlu diperbaiki,” katanya.

Baca Juga:

Karena itu, Yenni menilai diskursus publik seharusnya diarahkan pada transparansi kebutuhan anggaran, bukan langsung menyimpulkan adanya pemborosan.

Menurutnya, jika masyarakat atau media ingin mendapatkan gambaran yang lebih jelas, sebaiknya dilakukan penelusuran terhadap detail pekerjaan yang direncanakan dalam proyek rehabilitasi tersebut.

“Kalau memang ingin mengetahui urgensinya, seharusnya ditanyakan secara langsung apa saja yang diperbaiki dan kenapa membutuhkan anggaran sebesar itu. Jadi diskusinya lebih adil,” ujarnya.

Meski demikian, Yenni mengakui bahwa tidak semua pengeluaran dalam pemerintahan daerah dapat dengan mudah diterima publik.

Ia menegaskan bahwa pejabat yang menempati kantor maupun rumah jabatan tentu lebih mengetahui kondisi bangunan secara langsung, termasuk apakah ada kerusakan yang perlu segera diperbaiki.

“Kalau terkait ruangan atau rumah jabatan, tentu yang menempati yang paling tahu kondisinya. Apakah ada bagian yang rusak, bocor, atau memang perlu diperbaiki,” jelasnya.

Dikatakan Yenni, selama proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur penganggaran dan tidak melanggar aturan, maka kebijakan tersebut seharusnya dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan.

Iapun mengingatkan pentingnya melihat kebijakan anggaran secara objektif agar perdebatan publik tidak hanya didorong oleh narasi yang berkembang di media sosial.

“Yang penting kita melihatnya secara adil dan berdasarkan kebutuhan yang ada, bukan hanya dari angka yang beredar.” tandas Yenni. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman