Keadilan Restoratif 1.454 Perkara
Ratusan Ribu Perkara Pidum Ditangani Kejaksaan RI Selama 2022
HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Sejumlah penghargaan yang diterima Kejaksaan Agung tahun 2022 atas kinerjanya, bukanlah isapan jempol belaka. Hal ini terlihat dari semua bidang, mulai JAM Datun, JAM Pidsus, hingga JAM Intelijen menunjukkan hasil yang mencengangkan. Ratusan Trilyun kekayaan negara diselamatkan Insan Adhyaksa dalam setahun.
Tidak berhenti sampai di situ, pencapaian luar biasa juga ditorehkan Kejaksaan Agung pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Siaran Pers Nomor: PR – 002/002/K.3/Kph.3/01/2023 yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Ketut Sumedana.
Dalam Siaran Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Senin (2/1/2022) Pukul 08:07 Wita disebutkan, sepanjang Januari hingga Desember 2022, Bidang Tindak Pidana Umum seluruh Indonesia berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik.
Diantaranya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian, hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan masyarakat luas.
“Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi,” ungkap Ketut Sumedana.
Di samping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum seluruh Indonesia, yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara.
Dengan rincian per tahapan, Pra Penuntutan 160.076 perkara; Penuntutan 117.855 perkara; Upaya Hukum 6.489 perkara; Eksekusi 68.482 perkara.
Lebih lanjut Ketut mengungkapkan, selama Januari hingga Desember 2022, terdapat 160.076 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk di Bidang Tindak Pidana Umum.
“129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada Pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk Banding dan 2.157 perkara mengajukan Kasasi,” beber Ketut lebih lanjut.
Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Masing-masing perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.
Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS. Perkara ITE dengan Terdakwa Edy Mulyadi. Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rangkaian perkara yang dilakukan Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan Tersangka RP.
Selanjutnya, perkara aplikasi trading quotex (Binary Option), dengan Terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.
Kemudian perkara dugaan pembunuhan berencana dengan Terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf , Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca Juga :
Berikutnya, perkara menghalangi-halangi proses Penyidikan dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiqul Wibowo, Chuk Putranto, dan Terdakwa Irfan Widyanto.
Terakhir, perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan Terdakwa Farid Ahmad Okbah Ma Bin Achmad Okbah (alm), Dr H Anung Al Hamat Lc M Pdi alias Anung Bin Samsudin, dan Terdakwa Dr Ahmad Zain Annajah.
Jaksa Agung, kata Ketut, selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.
“Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas.” tandas Ketut. (HUKUMKriminal.net)
Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1
Editor : Lukman