Ayu: Putusan Ini Tidak Hanya Keliru Secara Normatif
PTUN Batalkan Sertifikat Sah, Publik Terancam Kepastian Hak

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Rusniwati Ayu Syafitri SH MH dan Rekan dari Kantor Hukum RAS Law Office menyatakan keberatan keras, atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Nomor 26/G/2025/PTUN.SMD yang diputus pada 4 Desember 2025.
Putusan tersebut memerintahkan pembatalan sejumlah sertifikat hak atas tanah, yang selama ini masih terdaftar aktif sebagai keputusan Tata Usaha Negara.
Tim Kuasa Hukum Tergugat yang terdiri dari Rusniwati Ayu Syafitri SH MH, Deni Saputra SH MH, dan Rhamot Sidebang SH menilai putusan tersebut mengandung kekeliruan serius dalam penerapan hukum, baik error in applicando maupun error in judicando.
Putusan ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan luas di masyarakat, khususnya bagi pemilik sertifikat yang selama ini meyakini sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat dan memberikan kepastian hukum.
“Putusan ini tidak hanya keliru secara normatif, tetapi juga berbahaya jika dijadikan preseden hukum nasional di Bidang Pertanahan,” tegas Ayu kepada HUKUMKriminal.Net di media Center Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (5/1/2026) sore.
Menurut Ayu, hukum pertanahan nasional menempatkan sertifikat bukan sekadar sebagai bukti biasa, melainkan sebagai alat bukti hak yang kuat. Prinsip tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum yang sah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 juga memberikan perlindungan hukum tambahan bagi pemegang sertifikat yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan secara nyata menguasai tanah tersebut. Norma ini dirancang untuk mencegah ketidakpastian hukum dan sengketa pertanahan yang berkepanjangan.
Ayu menegaskan, para kliennya merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Milik Nomor 286/1984, 306/1984, 433/1986, 643/1987, 740/1988, 1762/1994, dan 5187/2008. Seluruh sertifikat tersebut masih terdaftar aktif, tidak pernah dibatalkan oleh pejabat berwenang, serta diterbitkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh sertifikat klien kami memiliki kekuatan pembuktian penuh sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997,” ujar Ayu.
Ia mengingatkan, apabila sertifikat yang masih aktif dan sah secara administratif dapat dibatalkan secara mudah, maka esensi kepastian hukum dalam sistem pendaftaran tanah nasional akan runtuh.
Ayu bahkan mengkritisi dasar klaim Penggugat yang selama ini hanya merujuk pada Putusan Perdata Nomor 14/Pdt.G/1994/PN.Trj beserta putusan lanjutan di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Namun demikian, tidak satupun amar putusan perdata tersebut yang secara tegas memerintahkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.
“Sampai sebelum putusan PTUN Samarinda ini, tidak pernah ada putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan pembatalan sertifikat klien kami,” tegasnya.
Menurutnya, penguasaan fisik tanah oleh Penggugat saat ini merupakan akibat eksekusi putusan perdata tahun 1994 yang hanya menghasilkan pengalihan penguasaan fisik (feitelijke macht), bukan perubahan status hukum atau pembatalan hak (rechtstitel). Sertifikat para klien tetap sah secara administratif, sampai dibatalkan melalui mekanisme hukum tata usaha negara yang benar.
Sementara itu, Rhamot Sidebang menilai Majelis Hakim PTUN Samarinda telah mencampuradukkan dua rezim kewenangan peradilan. Sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah merupakan kewenangan absolut peradilan umum (perdata), sedangkan pembatalan sertifikat sebagai produk keputusan administrasi negara merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
“Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pembatalan sertifikat, kecuali amar putusannya secara tegas memerintahkan pembatalan. Dalam perkara ini, amar tersebut tidak pernah ada,” ujar Rhamot.
Baca Juga:
- Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025 Dibeberkan Jaksa Agung
- Kapolresta Samarinda Ungkap Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba 20Kg
- Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusan
Ia juga menilai penerapan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 huruf E angka 5 oleh Majelis Hakim tidak tepat, karena norma tersebut hanya relevan apabila putusan perdata secara eksplisit memerintahkan pembatalan sertifikat.
Selain itu, gugatan Penggugat dinilai telah melewati tenggang waktu (daluwarsa) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Fakta persidangan menunjukkan Penggugat telah mengetahui keberadaan sertifikat sejak lama, namun gugatan baru diajukan pada tahun 2025.
Dari sisi formil, gugatan juga dinilai kabur (obscuur libel) karena mendalilkan dua objek sengketa sekaligus, yakni surat jawaban Tergugat dan sertifikat hak atas tanah, yang bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) UU PTUN.
Dalam aspek pembuktian, Rhamot menilai persidangan PTUN Samarinda sarat masalah. Alat bukti yang diajukan Penggugat sebagian besar berupa foto copy biasa, bahkan salinan dari salinan, tanpa legalisasi dan tanpa pembandingan dengan dokumen asli.
“Praktik ini bertentangan dengan Pasal 1888 KUH Perdata serta yurisprudensi Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa foto copy tanpa pembuktian keaslian tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegasnya.
Namun demikian, Majelis Hakim tetap menjadikan bukti-bukti tersebut sebagai dasar pertimbangan substansial tanpa uji keaslian yang memadai.
Para advokat ini juga menilai Majelis Hakim mengesampingkan fakta persidangan, khususnya keterangan saksi Paidal yang menyatakan tanah tersebut telah dikuasai oleh Mail sebagai pemilik tanah perwatasan sejak tahun 1950. Sebaliknya, dua saksi Penggugat mengakui tidak mengetahui asal-usul tanah maupun objek sengketa, dan hanya mendengar cerita dari Penggugat atau ahli waris pemegang SK Kinag 1966.
Sementara itu, Deni Saputra menyoroti konteks relasi kekuasaan dalam lahirnya putusan perdata tahun 1994. Saat itu, Penggugat masih menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan di Berau, posisi dengan pengaruh struktural yang kuat.
“Kami tidak mempersoalkan putusan perdata tersebut secara formal. Namun menjadikannya dasar pembatalan sertifikat puluhan tahun kemudian tanpa menguji konteks relasi kekuasaan saat putusan itu lahir merupakan langkah yang sangat problematik dari sisi keadilan substantif,” ujar Deni.
Ia menegaskan kembali, bahwa Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 memberikan perlindungan hukum tambahan bagi pemegang sertifikat beritikad baik. Jika sertifikat yang masih aktif dapat dibatalkan tanpa dasar administrasi yang kuat, maka kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional akan terancam.
“Atas dasar seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum, kami menilai Putusan PTUN Samarinda sarat kesalahan penerapan hukum. Karena itu, upaya Banding telah dan sedang ditempuh, termasuk oleh pihak Intervensi I–VI, Penggugat, dan Tergugat, yakni BPN Kabupaten Berau.” tutup Rusniwati Ayu Syafitri. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman

